Penurunan Tarif Batas Atas Pesawat Berlaku Hari Ini, Menpar Belum Puas

Menteri Pariwisata (Menpar), Arief Yahya.

Jakarta, PONTAS.ID – Menteri Pariwisata (Menpar), Arief Yahya mengaku belum puas dengan kebijakan penurunan tarif batas atas tiket pesawat ekonomi sebesar 12-16 persen, yang mulai diberlakukan pada hari ini, Rabu (15/5/2019).

Pasalnya menurut Arief, besaran penurunan tarif batas atas itu masih belum membawa pengaruh signifikan terhadap kinerja pariwisata yang merosot dalam beberapa bulan terakhir. Kebijakan itu kemungkinan hanya mampu mengangkat kinerja pariwisata pada kisaran 10 persen.

Sementara, merujuk data PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia) dan ASITA (Asosiasi Travel Agen Indonesia), penurunan kinerja sektor pariwisata akibat lonjakan harga tiket selama semester I/2019 bisa mencapai 30 persen.

Dalam pandangannya, kebijakan penurunan tarif batas tiket pesawat ekonomi tidak secara langsung membuat ongkos penerbangan berbiaya murah atau low cost carrier (LCC) turun. Padahal, jenis penerbangan ini cukup populer di kalangan wisatawan baik dalam dan luar negeri ketimbang jenis layanan penuh (full service).

“Saya mengharapkan tarif batas penerbangan LCC (low cost carrier) bisa diturunkan lagi,” kata Arief kepada wartawan di Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dia lantas juga berharap besaran harga jual tiket LCC bisa berada pada kisaran maksimal 40 persen dari tarif batas atas yang dipatok saat ini.

“Jadi untuk tarif, dulu kan anggap batasnya 100 persen, prakteknya (LCC) menjual 50 persennya. Nah, kalau tarif batas atasnya diturunkan 15 persen, berarti dia tinggal 85 persen. Jumlah itu dibagi dengan yang dulu rata-rata hanya 50 persen, itu masih lebih mahal,” ujar Arief.

Dia pun mengaku pihak Kementerian Pariwisata (Kemenpar) telah menyampaikan permintaan ini kepada Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi berulang kali, namun solusi yang diharapkan belum juga terwujud.

“Saya rasa bisa lah untuk yang LCC (diturunkan),” tutur Arief berharap.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan, jumlah kunjungan wisatawan mancanegara (wisman) ke Indonesia per Maret 2019 turun 1,82 persen dibandingkan Maret 2018. Meski jika dibandingkan dengan Februari 2019, jumlah kunjungan wisman tercatat meningkat 5,9 persen.

Merujuk laporan PHRI dan ASITA yang dikutip Arief, beberapa destinasi wisata yang paling terpukul umumnya berada di luar Jawa seperti Sumba (Nusa Tenggara Timur), Lombok (Nusa Tenggara Barat), dan Medan (Sumatra Utara).

“Yang di dalam Jawa memang tidak begitu drastis karena mereka masih bisa menggunakan jalur darat,” imbuh Arief.

Di sisi lain, penurunan jumlah penumpang angkutan udara untuk tujuan domestik sebenarnya telah terpantau sejak 2018.

Jumlah penumpang angkutan udara domestik per Januari 2018 terpantau turun 7,6 juta orang atau 8,65 persen dibanding bulan sebelumnya. Penurunan tertinggi terjadi di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan disusul Bandara Internasional Juanda, Jawa Timur.

Rapat Terbatas

Sebelumnya, penurunan tarif batas atas pesawat sebesar 12-16 persen memang mulai berlaku hari ini. Hal tersebut merupakan hasil rapat terbatas terkait tiket pesawat mahal di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, pada Senin (13/5/2019) malam.

Keputusan penurunan tarif batas atas itu akan dievaluasi secara kontinyu berdasarkan regulasi yang berlaku, untuk menjaga tarif angkutan penumpang udara bagi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri, dengan keseimbangan antara perlindungan konsumen dan keberlangsungan usaha.

Menhub Budi menjelaskan, pihaknya dalam dua bulan terakhir telah mengimbau maskapai penerbangan untuk memberikan harga tiket yang lebih terjangkau bagi masyarakat, terutama menjelang ramadan dan lebaran 2019.

Namun, imbauan tersebut tak kunjung digubris, karena harga tiket pesawat masih dikeluhkan terlalu mahal. Mahalnya tiket pesawat, lanjutnya, bahkan berdampak pada pariwisata dan okupansi hotel.

“Melihat itu tidak bisa diikuti, Pak Menko Perekonomian (Darmin Nasution) mengajak kami rapat dan juga kami dalam beberapa kali mendapatkan kunjungan dari Kemenpar berkaitan dengan dampak kepada dunia pariwisata dan perhotelan. Yang jelas bahwa harapannya tarif terjangkau kita lakukan,” kata Budi.

Dia menambahkan perhitungan penurunan tarif batas atas ini menghitung harga pokok penjualan (HPP) dari maskapai kategori full service.

“Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang lain,” paparnya.

Selain itu, Budi mengimbau maskapai berbiaya murah atau LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan tarif 50 persen dari TBA.

“Sehingga masyarakat mendapatkan tarif relatif terjangkau. Untuk semua ini kami lakukan sosialisasi kepada stakeholder agar bisa diselesaikan dan efektif,” ujarnya.

Penurunan sebesar 12 persen ini akan dilakukan pada rute-rute gemuk seperti rute-rute di daerah Jawa, sedangkan penurunan lainnya dilakukan pada rute-rute seperti rute penerbangan ke Jayapura.

“Hal ini dilakukan pemerintah, bukan hanya memerhatikan pihak maskapai, tetapi juga konsumen sebagai masyarakat,” ujar Menko Darmin.

Dia menambahkan, pemerintah mencatat adanya kenaikan tarif pesawat penumpang udara oleh para perusahaan maskapai penerbangan. Kenaikan tarif pesawat dalam negeri tercatat sejak akhir Desember 2018, dan tidak kunjung turun setelah 10 Januari 2019.

“Dengan demikian, kondisi industri penerbangan, khususnya pada pelayanan penumpang udara, dapat berjalan dengan lebih baik dan stabil,” tukas Darmin.

Penulis: Risman Septian
Editor: Luki Herdian

Previous articleKades Pematang Sei Baru Terjaring OTT, tapi Tak Masuk Bui
Next articleGlamping, Pilihan Wisata Seru Saat Libur Puasa dan Lebaran