Angkat dan Berhentikan Perangkat Desa, Wabup: Kades Harus Paham

Wakil Bupati Sergai Darma Wijaya saat memberikan piagam kepada Pemenang Lomba Desa Tingkat Kabupaten kepada Kepala Desa Tanjung Harap, Kamis (13/12/2018)

Sergai, PONTAS.ID – Wakil Bupati (Wabup) Serdang Befagai (Sergai), Darma Wijaya kembali mengingatkan Kepala Desa agar selalu berkonsultasi dengan Camat sebelum membuat keputusan pemberhentian Perangkat Desa.

Hal ini disampaikan Wakil Bupati dalam kegiatan sosialisasi tentang pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa, sekaligus penyerahan penghargaan hasil Lomba Desa desa tingkat Kabupaten Sergai. Acara ini diikuti 237 Kades se kabupaten Sergai bertempat di aula Dinas Pendidikan di Sei Rampah, Kamis (13/12/2018).

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 83 Tahun 2015 Pasal 5 ayat (1) diatur Kepala Desa saat memberhentikan perangkat desa harus melalui konsultasi dengan Camat, dan pada ayat (2) Perangkat Desa dinyatakan berhenti karena pertama meninggal dunia, kedua permintaan sendiri dan yang ketiga karena diberhentikan.

Darma Wijaya menegaskan, agar para Kades dalam memberhentikan perangkat desa jangan karena kepentingan pribadi, tetapi harus secara profesional dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, “Sehingga nantinya perangkat desa dalam melaksanakan tugas dan fungsi dengan baik dan bertanggungjawab serta dapat melayani masyarakat dengan maksimal dan masyarakat yang dilayani menjadi senang,” tegas Wabup.

Sebelumnya Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Dimas Kurnianto dalam laporannya menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan petunjuk yang sesuai Permendagri Nomor 83/2015 agar memberikan gambaran hukum/pedoman hukum kepada Kades terkait pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa.

Sementara itu, dari hasil Lomba Desa desa tingkat Kabupaten Sergai, Juara Terbaik I diraih oleh Desa Tanjung Harap Kecamatan Serbajadi, Terbaik II Desa Dame Kecamatan Dolok Masihul, Terbaik III Desa Naga Kisar Kecamatan Pantai Cermin

Kemudian Juara Harapan I Desa Makmur Kecamatan Teluk Mengkudu, Harapan II Desa Lidah Tanah Kecamatan Perbaungan dan Harapan III Desa Banjaran Godang Kecamatan Kotarih

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleMenhan: Penumpasan KKB Bukan Urusan Polisi
Next articleEfisiensi Anggaran, Komisi II-KPU Sepakati Kotak Suara Kardus