Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan meminta pengadilan Negeri (PN) segera menjalankan putusan Mahkamah Agung terkait vonis tiga korporasi pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla).
Ketiga korporasi itu adalah PT Jatim Jaya Perkasa (PT JJP), PT Waringin Agro Jaya (PT WAJ), PT Palmina Utama (PT PU).
“Kami akan segera meminta PN terkait untuk segera mengeksekusi putusan MA. Karena yang berwenang mengeksekusi adalah PN,” kata Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani, Minggu (9/9/2018).
Sebelumnya PT JJP diputus bersalah oleh MA melalui proses kasasi dan diwajibkan membayar ganti rugi serta biaya pemulihan lingkungan sebesar Rp491 miliar.
Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Riau yang sudah memutus denda sebesar Rp491 miliar, memperbaiki putusan PN Pekanbaru yang memutus sanksi denda Rp29 miliar. Putusan MA itu juga sesuai dengan gugatan KLHK.
PT JJP adalah perusahaan perkebunan sawit yang dituntut telah membakar dan merusak 1.000 hektare lahan di Kecamatan Kubu Babusalam, Kabupaten Rokan Hilir, Riau.
Selain PT JJP, pada 10 Agustus 2018, MA juga menolak kasasi PT WAJ dan mengabulkan gugatan KLHK senilai Rp639,94 miliar
PT WAJ dituntut KLHK karena menyebabkan kebakaran pada lahan seluas 1.802 hektare di Kabupaten Ogan Komering Ilir dan Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatra Selatan.
Berselang beberapa hari, tepatnya tanggal 15 Agustus 2018, Majelis Hakim Tinggi Banjarmasin, Kalimantan Selatan, juga memutuskan PT PU bersalah, serta wajib membayar ganti rugi dan biaya pemulihan Rp183,7 miliar.
Ridho mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi putusan yang telah dikeluarkan MA serta PT.
“Kami sangat mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Agung dan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Banjarmasin. Putusan ini memberikan keadilan lingkungan bagi masyarakat dan lingkungan hidup itu sendiri,” ujarnya.
Di sisi lain, KLHK masih menunggu proses eksekusi untuk dua keputusan pengadilan yang sudah final (inkrach van gewisjde) dari kasus kebakaran hutan oleh PT Merbau Pelalawan Lestari (Riau) dan PT Kalista Alam (NAD).
Editor: Idul HM




























