Jakarta, PONTAS.ID – Politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Mohammad Taufik akhirnya dapat mencalonkan diri sebagai Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD DKI Jakarta dalam bursa Pemilu Legislatif (Pileg) di tahun 2019 yang akan datang.
Kepastian tersebut didapatkan setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta pada hari ini, Jumat (31/8/2018) memutuskan Taufik dapat mencalonkan diri dalam Pileg 2019.
“Memutuskan menerima permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi dalam persidangan di Kantor Bawaslu DKI Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Dengan putusan tersebut, maka Taufik dinyatakan memenuhi syarat dalam verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen bakal calon anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dalam Pemilu 2019 oleh KPU DKI Jakarta.
Bawaslu DKI Jakarta pun memerintahkan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta untuk melaksanakan putusan tersebut.
“Sejak dibacakan silakan kepada pemohon dan termohon untuk berkoordinasi paling lambat tiga haru setelah dibacakan,” ujar Puadi.
Sebelumnya, Taufik dianggap tidak memenuhi syarat sebagai caleg karena berdasarkan Peraturan KPU Nomor 20 Tahun 2018, seorang mantan narapidana kasus korupsi seperti dia tidak dapat mencalonkan diri pada pileg.
Peraturan KPU Nomor 20/2018 itu pun dinilai bertentangan dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, yang menyatakan seorang mantan narapidana yang telah menjalani masa hukuman selama lima tahun atau lebih, boleh mencalonkan diri selama yang bersangkutan mengumumkan pernah berstatus sebagai narapidana kepada publik.
Taufik pernah divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 karena dinyatakan terbukti merugikan negara sebesar 488 juta rupiah dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004. Saat itu, pria yang kini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu tengah menjabat sebagai Ketua KPU DKI Jakarta.
Editor: Risman Septian



























