
Jakarta, PONTAS.ID – Mendagri Tjahjo Kumolo yakin Presiden Jokowi akan tetap memberikan izin kepada kepala daerah yang ingin maju di pilpres 2019 mendatang. Sebab, tidak ada larangan seorang kepala daerah maju sebagai capres maupun cawapres.
“Saya kira bapak presiden pasti akan mengizinkan kalau ada kepala daerah, seorang gubernur yang mau (maju sebagai) capres atau cawapres. Saya kira tidak ada masalah,” kata Tjahjo kepada wartawan, Rabu (25/7/2018).
Sebagaimana diketahui, Jokowi telah menekan PP No 32 tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satu yang diatur dalam PP tersebut yakni soal kepala daerah yang mau dijadikan capres maupun cawapres.
Berdasarkan PP yang ditekan pada 19 Juli 2018 ini, dijelaskan bahwa kepala daerah tidak perlu mengundurkan diri apabila maju sebagai capres maupun cawapres. Hanya saja mereka hanya perlu meminta izin kepada Presiden RI selaku kepala negara.
“Saya kira wajar ya (aturan gubernur harus izin presiden untuk nyapres). Karena gubernur itu dilantik oleh presiden dan keputusannya (pelantikan) adalah keputusan presiden,” ungkapnya.
Tjahjo menegaskan bahwa aturan yang mengharuskan kepala daerah harus izin presiden untuk nyapres adalah wajar. Menurutnya, aturan tersebut tidak perlu dirisaukan.
“Saya kira wajar ya, hanya untuk administrasi saja,” jelasnya.
Untuk Jegal Lawan
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah menilai tindakan Presiden Jokowi menerbitkan Nomor 32 Tahun 2018 yang menyatakan bahwa Kepala Daerah yang mencalonkan diri sebagai presiden harus melalui izin presiden dalam batas waktu selama 15 hari, patut dicurigai. Apalagi PP dikeluarkan menjelang digelarnya Pilpres 2019 mendatang.
Pasalnya, kata Fahri, hal itu sangat tidak bisa diberi makna tinggi, karena diwarnai oleh hal-hal yang mencurigakan terkait momentum dan substansi.
“Ini bukan tindakan negarawan, tetapi politisi murni yang ingin menjegal lawannya. Ini wasit yang turun menjadi pemain sebab salah seorang dalam pertarungan Pilpres adalah dirinya sendiri,” kata Fahri saat dihubungi, Rabu (25/7/2018).
Kalau soal melangar Undang-Undang Pilpres atau tidak, politisi PKS itu mengatakan, mungkin presiden punya kewenangan. Tapi yang penting adalah momentumnya saja yang mesti dilihat.
“Lagi pula kan terbaca ini (dikeluarkannya PP), motifnya politik,” tegas Fahri sambil menambahkan bahwa adanya perpres itu akan membuat pemilu menjadi tidak berkualitas karena sarat dengan kepentingan kekuasaan.
Karena itu, Fahri menyarankan, kalau tidak mau dicurigai, Presiden Jokowi selayaknya menandatangani aturan itu untuk Pilpres 2024, bukan tahun depan.
Seperti diketahui, sebelumnya pada Kamis (19 Juli 2018), Presiden Jokowi telah meneken PP No 32 Tahun 2018 tentang tata cara cuti atau mengundurkan diri penyelenggara negara. Salah satunya mengatur tentang kepala daerah yang dijadikan calon presiden/wakil presiden.
Dalam diktum pertimbangan yang tertuang dalam PP itu disebutkan bahwa untuk menjamin keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara dan penyelenggaraan pemerintahan pada saat pelaksanaan pemilihan umum, pemerintah memandang perlu mengatur tata cara pengunduran diri dalam pencalonan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Presiden dan Wakil Presiden.


























