Oleh Peneliti FORMAPPI, Lucius Karus
Keputusan MK No 30/PUU-XVI/2018 terkait syarat pencalonan DPD menjawab banyak persoalan selama ini soal sifat atau karakter keterwakilan DPD.
Legislator bersama Pemerintah yang menjadi Pembentuk UU selalu saja tak berani atau sengaja malu-malu untuk mempertegas sifat keterwakilan DPD yang seharusnya bebas dari partai politik. DPD merupakan perwakilan wilayah atau teritori yang berbeda dengan anggota DPR yang merupakan perwakilan politik.
Ketidaktegasan UU telah membuat sejumlah anggota DPD periode ini tanpa beban menjadi pengurus Parpol tertentu. Mereka berlindung dibalik ketakjelasan UU yang mengatur soal itu.
Kehadiran putusan MK hari ini menegaskan sifat keterwakilan DPD yang berbeda dengan DPR. Karena perbedaan tersebut, maka tak bisa dicampur-campur. Kalau memilih DPD, berarti jangan sampe ada unsur perwakilan politik melalui Parpol. DPD hanya menerima unsur daerah yang mewakili daerah sebagai teritori. Daerah sebagai perwakilan politik harus tersalur melalui calon legislatif atau DPR.
Jika selama ini, perbedaan sifat representasi DPD dan DPR itu hanya selesai dengan diskusi, adu wacana, debat, dll tanpa bisa dieksekusi dalam keputusan soal keanggotaan DPD yang sekaligus menjadi pengurus Parpol, make ke depannya terhitung sejak pencalonan DPD 2019-2024 tak ada lagi peluang tipu-tipu anggota DPD yang menjadi pengurus Partai.
Bukan hanya akan dinilai liar, licik, sewenang-wenang jika praktek anggota DPD menjadi pengurus parpol masih tetap ada nanti, tetapi paling penting adalah inkonstitusional.
MK mengatakan jika praktek tersebut tetap dipertahankan maka akan ada perwakilan ganda MPR dari anggota DPD yang sekaligus Pengurus Parpol. Dia merusak ketatanegaraan karena praktek tersebut.
Menyambut Putusan MK ini, saya kira KPU bisa segera mengaplikasikannya dalam Peraturan KPU. Harus ditegaskan dalam Peraturan perintah Putusan MK soal larangan pengurus Parpol jadi DPD.
Nah jika anggota DPD yang tercatat sebagai pengurus Parpol sekaligus masih menjadi anggota DPD saat ini, maka otomatis orang itu harus sekaligus berhenti dari kepengurusan di Parpolnya bersamaan dengan surat pengunduran diri yang menjadi prasyarat pendaftaran.
Seseorang yang mendaftarkan diri jadi calon anggota DPD tetapi tidak mengundurkan diri dari kepengurusan Partai maka dia harus gugur menjadi Calon anggota DPD untuk Pemilu 2019.
Dan untuk persyaratan ini bisa saja dengan mudah dikibulin oleh pengurus partai demi meluputkan seseorang yang menjadi pengurus partai sekaligus calon DPD. Oleh karena itu harus ada verifikasi serius dari KPU dan Bawaslu selaku Pengawas harus bisa menjamin tak ada tipu-tipu dalam proses ini.
Saya kira keputusan MK ini menjadi awal penataan kelembagaan parlemen kita. Bagaimana membuat DPR dan DPD bisa sama-sama kuat untuk menjadi perpanjangan tangan rakyat dan daerah dalam praktek berdemokrasi kita.



























