Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan operasi yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat berhasil membongkar kongkalikong antara pengelola penjara dan narapidana.
Mereka menyatakan rumor selama ini soal permainan dilakukan para sipir sampai kepala lapas dengan khususnya napi korupsi ternyata bisa dibuktikan.
“Ini sangat penting karena membuktikan rumor selama ini bahwa di lapas banyak terjadi penyalahgunaan kewenangan bisa terkonfirmasi,” kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif, dalam jumpa pers di Jakarta, Sabtu (21/7/2018).
Laode menyatakan dalam operasi tangkap tangan yang berhasil menjerat Kepala Lapas Sukamiskin, Wahid Husen, penyidik KPK menemukan bukti praktik penyimpangan kewenangan di penjara. Di antaranya terjadi jual beli kamar sampai izin sehingga napi bisa keluar lapas dengan mudah.
Di samping itu, Laode menyatakan mereka juga menemukan sejumlah penyimpangan yakni perlakuan diskriminatif kepada sejumlah napi. Yaitu segelintir narapidana diperbolehkan mempunyai telepon seluler, hingga memperoleh fasilitas seperti pendingin ruangan, dispenser, televisi, dan kulkas.
“Hak napi jadi bisnis di lapas. Jadi betul seperti ada bisnis dalam penjara,” ujar Laode.
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang juga menyentil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan supaya tidak tutup mata atas kenyataan buruknya pengelolaan penjara. Menurut dia, penjara tidak bisa dipisahkan dari sistem hukum terpadu yang harus menjunjung tinggi integritas.
“Kita sulit bicara tentang efek jera dalam menangani korupsi, jika para narapidana kasus korupsi mendapat fasilitas yang berlebihan disel mereka dan dapat keluar masuk tahanan dengan cara membayar sejumlah uang,” kata Saut.
Saut menganggap praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, hal ini tidak bisa menyoroti segelintir orang, tetapi juga sebuah sistem pengelolaan dan pengawasan penjara secara keseluruhan.
“Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama. Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan,” ujar Saut.
Pengawasan Lapas Minim
Sementara itu, Komisi III DPR RI akan meminta keterangan kepada Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) terkait diamankannya Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, Wahid Husen oleh KPK.
Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu melihat minimnya evaluasi dan pengawasan Ditjen PAS terhadap lapas-lapas di Indonesia khususnya Lapas Sukamiskin Bandung. Masinton malah curiga jika Ditjen PAS tidak pernah melakukan evaluasi.
“Ini menampakan bahwa evaluasi dan pengawasan terhadap lapas khususnya sukamiskin minim atau mungkin tidak terjadi,” kata Masinton.
Seharusnya, menurut Masinton, Ditjen PAS bisa membenahi regulasi yang diterapkan oleh lapas atas aturan pemberian izin terhadap warga binaan.
“Harusnya ada pembenahan di lapas khususnya sukamiskin, pemberian izin terhadap warga binaan untuk alasan berobat keluar lapas,” ujarnya.
Untuk menghindari seringnya napi yang izin keluar masuk lapas dengan alasan sakit, ia pun menyarankan penyediaan klinik di Lapas Sukamiskin. Apabila dibutuhkan untuk keluar lapas, tentu napi tersebut harus mendapatkan rekomendasi dari dokter lapas.
“Di bikin aja klinik khusus, dokternya khusus sesuai jenis penyakit tahanan tersebut sehingga tidak serta merta orang dapat izin keluar untuk berobat. Harus ada rekomendasi dan izin dari dokter yang bersangkutan di lapas,” pungkasnya.
Mohon Maaf ke Rakyat dan Jokowi
Terpisah, Dirjen Pemasyarakatan (PAS) Sri Puguh Budi Utami meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo atas kejadian memalukan ini.
“Kejadian di Sukamiskin pastinya kami mohon maaf kepada seluruh rakyat Indonesia atas kejadian ini,” ujar Sri Puguh.
Tak hanya itu, Sri Puguh juga meminta maaf kepada Jokowi dan Menkum HAM Yasonna Laoly. Dirjen PAS dipastikan akan melakukan pembenahan.
“(Kami mohon maaf) kepada bapak presiden dan kepada bapak menkumham, ini masalah serius. Semoga ini akan menjadi yang terakhir,” ujar Sri Puguh sambil menahan air mata.
Dalam perkara ini, Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra, ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Saut menganggap praktik suap untuk mendapatkan fasilitas tertentu oleh narapidana tentu sangat merusak cita-cita bangsa Indonesia dalam pemberantasan korupsi. Menurut dia, hal ini tidak bisa menyoroti segelintir orang, tetapi juga sebuah sistem pengelolaan dan pengawasan penjara secara keseluruhan.
“Hal ini semestinya menjadi perhatian bersama. Keseriusan Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan perbaikan secara mendasar menjadi keniscayaan,” ujar Saut.
Dalam perkara ini, Wahid Husen dan stafnya, Hendry Saputra, ditetapkan sebagai penerima suap. Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 128 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-l KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.




























