Jakarta, PONTAS.ID – Pihak Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta nampak kewalahan dalam melakukan penertiban terhadap sejumlah driver atau pengemudi ojek online (ojol), yang kerap mangkal atau berhenti di pinggir jalan raya.
Kepala Dishub DKI, Andri Yansah mengungkapkan bahwa pihaknya pada beberapa waktu yang lalu sebenarnya sudah pernah memanggil pebisnis aplikasi ojol agar menyediakan shelter khusus bukan di badan jalan, supaya para driver yang mangkal tidak mengganggu lalulintas.
Selain itu, tambah Andri, pihaknya juga sudah memberikan imbauan kepada para pebisnis aplikasi ojol agar membatasi rekrutmen driver. Kemudian juga meminta untuk mematikan aplikasi driver ojol yang kedapatan melanggar lalu lintas.
Tapi sayang, permintaannya tersebut tidak digubris. Bahkan setelah menertibkan puluhan ribu driver ojol dengan penegakan tertib angkutan jalan, seperti memarkirkan di badan jalan atau bagian permukaan jalan, pebisnis aplikasi tetap saja tidak menghiraukan permintaan itu.
Oleh karena itu, dia mendesak agar pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) dapat segera berkordinasi dengan pihak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo), untuk mematikan aplikasi ojol supaya permasalahan lalulintas bisa terkendali.
“Kami meminta agar Kemenhub berkordinasi dengan Kemkominfo untuk mematikan aplikasi ojek online yang terkena penertiban. Itu satu satunya cara untuk menertibkan ojek online,” kata Andri kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/7/2018).
Lebih lanjut Andri menjelaskan, bahwa untuk penertiban ojol jangka panjang, pihak Pemprov DKI pada saat ini tengah mengujicobakan program One Karcis One Trip (OK OTrip) yang dapat melayani masyarakat agar bisa menggunakan angkutan umum hingga pemukiman.
Proses uji coba yang berakhir pada 15 Juli 2018 itu, diharapkan dapat berjalan sukses dan terintegrasi dengan moda transportasi lain pada 2020 mendatang. Sehingga, masyarakat dapat dengan mudah menggunakan angkutan umum yang aman, nyaman, murah dan tepat waktu.
“Peningkatan layanan angkutan umum merupakan harga mati untuk mengatasi perkembangan ojek online ataupun angkutan online roda empat. Kami tidak ingin salah langkah, karena ojek online tidak hanya ada di Jakarta. Regulasi tetap ada di Kemenhub, jadi seragam,” tegasnya.
Editor: Risman Septian




























