Jakarta, PONTAS.ID – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva menyatakan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019 berpotensi dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA).
“PKPU yang merlarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019, ini bertentangan dengan Undang-Undang. PKPU tersebut sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan (Mahkamah Agung). Komisi Pemilihan Umum (KPU) adalah penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang,” ujar Hamdan dalam keterangan tertulis, Senin (2/7/2018).
Hanya saja, menurut Hamdan, walaupun bertentangan dengan Undang-Undang, PKPU tersebut tidak batal demi hukum, kecuali melelaui proses judicial review ke Mahkamah Agung (MA).
Di sisi lain, menurut Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam itu, Kementerian Hukum dan HAM juga tidak bisa menolak mengundangkan PKPU tersebut.
“Mengapa? Karena, Kemenkum HAM hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya,” jelasnya.



























