
Jakarta PONTAS.ID – Meski pencoblosan Pilkada serentak kurang dari beberapa minggu lagi, namun dugaan penggunaan ijazah pada pencalonan legislatif pada tahun 2014 yang dilakukan Calon Wakil Bupati Kabupaten Majalengka Nomor Urut 2 masih terus bergulir.
Ijazah yang diduga palsu ini adalah Ijazah S1 Ilmu Administrasi atas nama Tarsono Dian Mardiana yang di keluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YAPPAN dengan Nomor Seri Ijazah 05820 Tanggal 2 Maret 2012. Hal ini diungkapakan Direktur Rumah Kajian dan Avokasi (RAYA) Indonesia Hery Chariansyah, SH., MH., saat konfrensi pers di Jakarta, Kamis (7/6/2018).
Hery mengatakan, bahwa pengungkapan ini dilakukan RAYA Indonesia untuk menindak lanjuti laporan atau pengaduan masayarakat yang melihat ada keanehan dalam jejak gelar akademik yang digunakan oleh yang bersangkutan.
“Pada Pemilu Legislatif tahun 2014 bapak Tarsono Dian Mardiana menggunakan gelar akademik S1 dalam dokumen administrasinya yang kemudian mengahantarkan beliau menjadi Ketua DPRD Kabupaten Majalengkan Periode Tahun 2014 – 2019,” ungkapnya.
Kemudian, lanjut Hery, ketika ikut kontestasi pemilihan kepala daerah Kabupaten Majalengka, Tarsnono Dian Mardiana yang menjadi calon wakil kepala daerah yang berpasangan dengan Dr. H. Karna Sobahi, M.M.Pd., sebagai pasangan nomor urut 2, tidak menggunakan gelar akademik S1.
Menurut Hery, pihaknya mempersoalkan hal tersebut sebagai bentuk kepedulian terhadap sosok calon kepala daerah yang ada, dan telah dianggap membohongi publik selama ini.
“Kita menuntut pengungkapan kasus dugaan ijazah palsu ini dituntaskan, dan dalam waktu dekat kami akan melaporkan ini secepatnya ke Bareskrim Mabes Polri.
Ia juga mengatakan, akan segera mengirimkan surat ke KPUD Kabupaten Majalengka untuk mendalami hal ini. “Jika terbukti maka harus ada sanksi yang tegas sehingga ini dapat menjadi preseden dalam upaya perjuangan menjadikan Pemilukada yang baik, bersih dan jujur. ” tandasnya.
Hery mengatakan, bahwa dugaan palsu terhadap ijazahan S1 yang digunakan oleh Tarsono Dian Mardiana pada Pemiliu Legistlatif Tahun 2014, setidaknya didasarkan atas beberapa temuan, yakni; Bahwa pada Pemilu Legislatif tahun 2014 bapak Tarsono Dian Mardiana menggunakan gelar akademik S1 dalam dokumen administrasinya tetapi pada pemilihan kepala daerah Kabupaten Majalengka, Tarsnono Dian Mardiana yang menjadi calon wakil kepala daerah tidak menggunakan gelar akademik S1.
“Jelas dalam situasi ini, tidak mungkin lupa untuk mencantumkan gelar S1, sehingga dalam logika sederhana dapat kita duga ada maksud atau hal tertentu untuk tidak mencantumkan gelar akademik S1 tersebut, padahal gelar tersebut dapat meguntungkan dalam kampanye dan manajemen perolehan suara” jelas Hery.
Hery mengakui, bahwa KOPERTIS (Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta) Wilayah III dalam surat jawabanya ke RAYA Indonesia pada pokoknya menyampaikan bahwa ijazah S1 atas nama Saudara Tarsono Dian Mardiana yang dikeluarkan oleh Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi YAPPANN, tidak dapat di validasi.
“Dalam jejak digital tentang biodata Tarsono Dian mardiana menyebutkan bahwa yang bersangkutan berkuliah di STIA YAPPANN sejak Tahun 1992 – 2012. Dengan data ini dapat dilihat bahwa yang bersangkutan berkuliah di STIA YAPPAN selama 20 Tahun” jelas Hery.
Editor: Idul HM

















