Jakarta, PONTAS.ID – Sebagai salah satu program percepatan PTSL pada tahun 2018, Kementerian ATR/BPN bekerjasama dengan Netherland Kadaster telah sukses menerapkan konsep pendaftaran tanah dengan fit for purpose melalui Participative Land Registration (PaLaR). Program tersebut menghasilkan 48 sertipikat tanah yang diberikan langsung ke masyarakat di Desa Kuripan, Kecamatan Limau, Kabupaten Tanggamus, Rabu (23/5).
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus, Sudarman mengatakan, bahwa mulai awal tahun 2018 Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus bersama anggota masyarakat telah memulai pengukuran bidang tanah. “Khusus untuk Desa Kuripan biayanya dibantu oleh Netherland Kadaster,” kata Darman dalam keterangan tertulis yang diterima PONTAS.id, Kamis (24/5/2018).
“Hari ini dibagikan sebanyak 550 sertipikat tanah, yang 48 merupakan hasil dari Program PaLaR di Desa Kuripan. Dalam program ini, pengukuran dilakukan Kelompok Masyarakat. Kantor Pertanahan hanya melakukan quality control saja,” ungkap Darman.
Menurut Darman, program ini bukan program asal-asalan. Karena saat ini sedang berjalan. “Program ini merupakan awal dari 45.000 sertipikat yang akan kami terbitkan tahun ini. Untuk Desa Kuripan, saat ini 101 bidang sedang dalam proses pengumuman,” kata Darman.
Selain mensertipikatkan tanah-tanah milik masyarakat, Darman juga mengajak agar tanah aset milik pemerintah desa agar segera disertipikatkan.
Lebih lanjut, Darman mengatakan bahwa setiap masyarakat perlu bangga menjadi warga Kabupaten Tanggamus. Menurutnya, kegiatan PaLar ini bisa diimplementasikan disetiap Kantor Pertanahan serta dapat mengubah sistem pendaftaran tanah di indonesia. “Dimulai dari Desa Limau, dari Teluk Semangka, Kabupaten Tanggamus, kegiatan ini dapat mengubah tatanan pendaftaran di Indonesia,” katanya.
“Tahun lalu, PTSL sukses dilaksanakan di dua desa. Tahun ini dilaksanakan di 4 desa. Tahun 2019 akan dilaksanakan di 5 desa. Jika konsisten melaksanakan di 5 desa maka tahun 2021, seluruh tanah di Kabupaten Tanggamus akan terdaftar,” ungkap Darman.
Selain kegiatan PaLaR, Kantor Pertanahan Kabupaten Tanggamus juga sedang melakukan Document Management System. “Latar belakang kegiatan ini karena keterbatasan ruang untuk penyimpanan surat ukur, buku tanah serta warkah,” ungkap Darman.
Kegiatan utama dari Document Management System adalah melakukan pemindaian terhadap dokumen penting pertanahan serta menguploadnya di Komputerisasi Kantor Pertanahan (KKP).
“Sampai saat ini, kami telah mengupload 21.266 surat ukur dan 31.348 buku tanah,” ungkap Darman.
Editor: Idul HM




























