
Jakarta,PONTAS.ID – Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan yang telah ditunjuk Presiden Joko Widodo sebagai Ketua Pengarah Tim Daerah Aliran Sungai (DAS) Citarum mengeluh karena masih banyak perusahaan yang belum memiliki Instalasi pengolahan Air Limbah (IPAL).
Luhut mengatakan pembuangan limbah industri adalah salah satu masalah utama dalam upaya pembersihan Sungai Citarum. Dari 3.226 industri tekstil di Jakarta dan Jawa Barat,
ia mendapati sebanyak 90 persennya belum memiliki IPAL. Hal ini disampaikan saat memberikan sambutan dalam acara Audiensi dan Deklarasi Pelaku Usaha/Industri dalam Mendukung Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai Citarum.
Hal ersebut diakui Luhut jadi pendorong Deklarasi Bersama Komitmen Pelaku Usaha dan Industri dalam Mendukung Pengendalian, Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum yang ditandatagani bersama di Bandung , Kamis (3/4/2018).
Dihadiri oleh sedikitnya 1.200 pengusaha Jawa Barat yang memadati grand ballroom Trans Luxury Hotel, tempat berlangsungnya acara. Turut serta yang hadir dalam kegitan tersebut diantaranya Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Jamintel Jan Samuel Maringka, MenristekDikti Muhammad Nasir.
Ada 4 poin yang ditegaskan kembali dalam deklarasi ini, yaitu (1) komitmen perizinan lingkungan hidup dan taat dengan aturan lingkungan hidup yang berlaku, (2) melakukan pengelolaan limbah dengan baik dan benar, (3) melakukan sosialisasi dan edukasi penanganan limbah kepada karyawan dan manajemen perusahaan serta, (4) siap terhadap konsekuensi dan sanksi bila sengaja atau lalai dalam penanganan limbah, dalam perizinan lingkungan hidup.
Menurut Luhut, Industri yang tumbuh pesat di kawasan sekitar Citarum telah menyebabkan menumpuknya limbah. Ditambah perilaku masyarakat yang membuang sampah ke sungai, membuat Citarum menjadi tempat pembuangan limbah rumah tangga, limbah peternakan, selain limbah pabrik.
“Akibatnya, kini keadaan sungai Citarum bertambah buruk, sempit, dangkal, dan kotor penuh sampah. Sementara di hulu sungai, telah terjadi alih fungsi hutan lereng Gunung Wayang menjadi ladang yang tidak lagi mampu menahan air dan erosi. Sumber permasalahan yang kompleks dan luas tersebut menuntut adanya penanganan dari pemerintah yang lebih terintegrasi,” jelasnya.
Luhut berharap, Dengan ditandatanganinya deklarasi ini, maka kerja bersama mengembalikan harum Citarum memasuki tahap berikut. “Mari kita kerjakan bersama, kompak dan saling sinergi untuk selesaikan masalah ini. Saya jamin sama anda, pokoknya kalau ada yang melanggar, tak ada urusan, kita pasti akan tindak. Saya jamin itu,” ujar Menko Luhut.
Menko Luhut menegaskan bahwa para pengusaha diberikan waktu 3 bulan untuk memperbaiki sistem IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), “Selain harus ada Ipal, Kita kasih waktu dalam 3 bulan. Dari industri kecil sampai yang besar harus punya Ipal. Untuk pengawasan Kita melibatkan Pemda, Polda ikut Kemudian dari Kodam ikut Kemudian dari Kejaksaan juga kita ikutkan semua jelas ada dalam Perpres, jadi jangan macam-macam, mari kerja sama-sama” tutup Menko Luhut.
Editor: Idul HM


























