Jakarta, PONTAS.ID – Presiden Joko Widodo menunjuk Menko Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan menjadi koordinator tim untuk membersihkan dan merevitalisasi daerah aliran sungai (DAS) Citarum. Ditargetkan revitalisasi pada hulu sungai selesai 7 tahun.
“Iya saya jadi koordinatornya. (Tugasnya) ya membersihkan sungai sepanjang 269 kilometer dan harus selesai dalam 7 tahun,” ujar Luhut di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (5/4/2018).
Penunjukan Luhut sebagai koordinator tim Citarum tercantum dalam Perpres Nomor 15 Tahun 2018 tentang Percepatan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Daerah Aliran Sungai (DAS) Sungai Citarum pada Pasal 5 bab III bagian kedua.
Dikutip dari keterangan Sekretariat Kabinet, Tim DAS Citarum terdiri dari Ketua yang dijabat Luhut, Wakil Ketua I yang dijabat Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, lalu Wakil Ketua II yang dijabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution serta Wakil Ketua III Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Puan Maharani
Lalu, anggota Pengarah Tim DAS Citarum terdiri atas: 1. Mendagri Tjahjo Kumolo, 2. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin; 3. Menteri Keuangan Sri Mulyani; 4. Menristekdikti M. Nasir; 5. Menteri Kesehatan Nila Moeloek; 6. Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto; 7. Menteri ESDM Ignasius Jonan; 8. Menteri PUPR Basuki Hadimuljono; 9. Menteri Pertanian Amran Sulaiman; 10. Menteri LHK Siti Nurbaya; 11. Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti; 12. Menteri ATR/Kepala BPN Sofjan Djalil 13. Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro; 14. Menteri BUMN; 15. Jaksa Agung M. Prasetyo; 16 Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto; 17. Kapolri Jenderal Tito Karnavian; 18. Sekretaris Kabinet Pramono Anung. ; dan 19. Kepala BPKP.
“Tim DAS Citarum bertugas mempercepat pelaksanaan dan keberlanjutan kebijakan pengendalian DAS Citarum melalui operasi pencegahan, penanggulangan pencemaran dan kerusakan, serta pemulihan DAS Citarum secara sinergis dan berkelanjutan dengan mengintegrasikan program dan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga (K/L) dan pemerintah daerah termasuk optimalisasi personel dan peralatan operasi,” bunyi Pasal 3 ayat (1)Tim Pengarah, menurut Perpres ini, bertugas:
a. menetapkan kebijakan Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan DAS Citarum secara terintegrasi dan berkelanjutan; dan
b. memberikan arahan dalam pelaksanaan tugas Satgas, termasuk untuk penyempurnaan, pencabutan, dan/atau penggantian ketentuan peraturan perundang-undangan yang tidak mendukung atau menghambat upaya Pengendalian DAS Citarum, dan untuk mengambil langkah mitigasi dampak sosial yang timbul dalam upaya Pengendalian DAS Citarum.
Selain tim pengarah, juga terdiri dari satuan tugas atau satgas. Untuk satgas, terdiri atas: Komandan: Gubernur Jawa Barat; Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem I: Panglima Komando Daerah Militer (Pangdam) III/Siliwangi; Wakil Komandan Bidang Penataan Ekosistem II: Pangdam Jayakarta; Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum I: 1. Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat; 2. Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat; dan Wakil Komandan Bidang Pencegahan dan Penindakan Hukum II: Kapolda Metropolitan Jakarta.
Editor: Idul HM



























