Jakarta – Pontas.id – Advokat Lechumanan dari kantor hukum Arryguna Law Firm Jakarta Selatan, mendatangi Polrestabes Surabaya,guna menanyakan kelanjutan kasus dengan lapora LP No: B 9841/ XII/RES.1.11/2025/Satreskrim yang ditangani di Resmob Satreskrim. Kedatangannya ini selaku kuasa hukum dari Helen Lanawati Halim, korban tindak pidana dugaan pengancaman.
“Hingga saat ini belum juga dilimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Surabaya,” kata Lechumanan kepada wartawan melalui aplikasi perpesanan WhatsApp, Rabu (15/7/2026).
“Bahwa Kasat Reskrim melalui penyidiknya bernama Bripka WWK yang bertugas di unit Resmob Polrestabes Surabaya, diduga memeras korban bernama Helen Lanawati Halim dengan meminta uang sebesar Rp.500 juta apabila berkeinginan untuk melanjutkan perkara yang dilaporkan di Polrestabes Surabaya tersebut dan apabila tidak di serahkan maka dengan demikian berkas perkara tersebut dengan tersangka bernama Hokky Handojo tidak akan di limpahkan ke kejaksaan alias hanya jalan ditempat saja,” ungkapnya.
Menurut Lechumanan, hal tersebut merupakan unsutlr perbuatan menghalangi penyidikan, “Jelas-jelas ini pelakunya polisi itu sendiri,” kata dia.
Pihaknya meminta tolong kepada Kapolrestabes, Kapolda Jawa Timur, Kadiv Propam mabes Polri hingga kapolri untuk segera memeriksa para penyidik satreskrim Polrestabes Surabaya lantaran berupaya memeras klien mereka.
“Padahal perkara ini sudah tahap penetapan tersangka dan tersangka juga telah di periksa sebagai tersangka di akan tetapi penyidik terus mau bermain di dalam perkara yang dihadapi oleh klien kami. Dan sekali lagi kami meminta agar segera ditertibkan para penyidik satreskrim Polrestabes Surabaya tersebut agar mau melimpahkan berkas perkara kepada Kejaksaan Negeri Surabaya demi kepastian hukum,” tegasnya.
Penulis: F. Cahya
Editor: Rahmat Mauliady




























