Kasus Penggelapan Mobil Rental Catut Nama Kades Kliwut Polres Pasuruan Layangkan Surat Panggilan

Pasuruan, PONTAS.ID – Kasus penggelapan mobil rental jenis Toyota Rebon milik Rosnelli warga Surabaya yang diduga digadaikan EK (38) warga Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, yang dilaporkan di Polres Pasuruan dengan tanda laporan : STTLPM/513/XII/2025/SPKT Polres Pasuruan, tanggal 18 Desember 2025 lalu.

Kini kasusnya masih didalami Satreskrim Polres Pasuruan, dari informasi berhasil dihimpun di Polres Pasuruan menyebut, penyidik telah melayangkan surat panggilan ke Kades Kluwut, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, untuk diperiksa seputar kasus dugaan penggelapan mobil rental.

“Memang benar, penyidik memberitahukan kami bahwa Kepala Desa Kluwut MYH dipanggil untuk dimintai keterangan, karena beberapa waktu yang lalu kami sudah menyerahkan bukti struk transfer penebusan mobil dengan bahasa nitip nominal sebesar 60 juta atas nama MYH,” ujar kuasa hukum korban Heri Siswanto, SH.MH. ke awak media. Jumat (06/03/2026).

Dikonfirmasi beberapa hari yang lalu “MHY” membenarkan pemangilan dirinya dari Polres Pasuruan. “Iya benar kalau soal kasus mobil saya hanya sebatas menemukan antara pemilik dengan pihak yang menyewa,” jelas MYH, Kamis (5/3/2026).

Lebih lanjut Heri Siswanto dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Sarana Keadilan Rakyat (YLBH) mengatakan, dirinya meminta pihak kepolisian Polres Pasuruan untuk secepatnya menangkap pelaku penggelapan mobil milik klien-kliennya termasuk penadah.

“Ini modus tindak kejahatan tergolong baru dimana mobil disewa dengan jangka waktu yang panjang. Namun ujung-ujungnya digadaikan ke pihak ketiga dan pemilik dihubungi seseorang perantara dan disuruh menebus mobilnya sendiri dan hal ini sudah termasuk dalam kejahatan terorganisir. Untuk itu kami meminta dengan hormat pihak penyidik untuk lebih jeli dalam membongkar kasus yang dialami klien kami,” tegas Heri Siswanto .

Ia menambahkan, adapun unsur-Unsur Tindak Pidana Penadahan (Pasal 480 KUHP) seseorang dianggap melakukan penadahan jika: Membeli, menyewa, menerima gadai, menyimpan, atau menjual barang yang patut diduga berasal dari hasil kejahatan.

“Patut diduga/diketahui, Pelaku tidak perlu tahu pasti kejahatan aslinya, namun patut menduga (curiga) barang tersebut hasil kejahatan, misalnya harga yang tidak wajar atau transaksi mencurigakan,” tutup Heri Siswanto.

Penulis : Abdullah

Editor :  Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleButuh Komitmen Kuat dan Langkah Nyata Tangani Kesehatan Jiwa Anak dan Remaja
Next articlePenundaan Akses Akun Anak Bagian dari Upaya Menjaga Masa Depan Generasi Bangsa