Cemarkan Nama Baik Fredi Tan, Rudi S Kamri Masuk Bui 8 Bulan

Jakarta, PONTAS.ID -Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, memutuskan pidana penjara delapan bulan terhadap terdakwa Rudi S Kamri, lantaran terbukti bersalah mencemarkan nama baik Fredie Tan melalui tayangan di media sosial YouTube.

Rudi S Kamri merupakan penyelenggara (host), pemimpin, pemilik akun, pengelola Podcast youtube Kanal Anak Bangsa.

Majelis Hakim pimpinan Yusty Cinianus Radja didampingi hakim anggota Y Teddy Windiartono dan Yulinda Trimurti Asih, menyampaikan terdakwa Rudi S Kamri, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan alternatif kedua yang sebelumnya dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Perbuatan terdakwa yang telah mencemarkan nama baik korban Fredi Tan, berdasarkan keterangan saksi saksi, alat bukti, barang bukti serta pendapat Ahli, yang terungkap dalam persidangan,” ucap Hakim Ketua saat membacakan putusannya di PN Jakarta Utara, Selasa (13/1/2026).

Saat persidangan saksi Fredie Tan, Salim Saputra, saksi Hendra Lie, Ramonsha dan terdakwa Rudi S Kamri dan dalam persidangan telah memperlihatkan alat bukti video, plesdis, Kamera dan barang bukti lainnya serta pendapat Ahli Plora Yanti Ahli Effendi Saragih dan Ahli Henri dari terdakwa.

“Bahwa perbuatan terdakwa Rudi S Kamri selaku host dalam podcast youtube merupakan satu kesatuan dengan perbuatan saksi Hendra Lie (dalam perkara ini Hendra Lie telah dihukum selama 1 tahun penjara denda 200 juta rupiah) selaku narasumber dalam podcast tersebut,” ucap Majelis.

Kedua terdakwa membuat dan merekam tayangan podcast youtube lalu mempostingnya, dengan sengaja mentransmisikan sebanyak dua kali yaitu tanggal 20 November 2022 dan 8 Maret 2023, sehingga menjadi viral dan dapat diakses publik.

Majelis juga sependapat dengan pembuktian yang disampaikan JPU dalam tuntutannya. Terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melanggar hukum, sebagaimana dakwaan pasal 45 UU ITE Jo. pasal 27, tentang UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). JPU menuntut Rudi S Kamri 1 tahun penjara, denda 200 juta rupiah. Tuntutan dibacakan JPU di PN Jakarta Utara, 20/11/2025.

Namun menurut Majelis, perlu memperhatikan pasal 27 UU ITE dan pasal 45 UU ITE jo perubahan pasal 55 KUHP yang dituangkan dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana No.1 tahun 2023 yang telah dilaksanakan sejak Januari 2026, yaitu tentang pasal 433 KUHP ayat 1 tentang pencemaran nama baik jo perubahan pasal 55 KUHP menjadi pasal 20 KUHP tentang penyertaan atau perbuatan bersama sama.

Dalam pasal 433 KUHP No.1 Tahun 2023 disebutkan “Setiap orang dengan sengaja secara lisan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain, dengan cara menuduhkan suatu hal dengan maksud supaya hal tersebut diketahui umum dipidana dengan pencemaran, dengan denda kategori golongan dua. Oleh karena perbuatan terdakwa Rudi S Kamri bersama sama dengan saksi Hendra Lie, sehingga Majelis juga memperhatikan pasal penyertaan dengan bersama sama sesuai pasal 20 KUHP UU No.tahun 2023,” ucap Majelis.

Lebih lanjut dalam putusan disebutkan, dalam pasal tindak pidana yang ditujukan kepada terdakwa Rudi S Kamri, maka perbuatan pidananya haruslah dibuktikan dalam persidangan perkara pencemaran nama sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum yaitu terkait unsur unsur melawan hukum.

Unsur barang siapa, barang siapa yang dimaksud dalam perkara ini adalah nama terdakwa Rudi S Kamri yang telah dibacakan dalam persidangan ini telah dibacakan sesuai nama jelas dan identitas terdakwa.

Unsur dengan sengaja, bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti dengan sengaja dan tanpa hak mentransmisikan, mengupload, selaku host dan narasumber yaitu saksi Hendra Lie melalui media sosial dua podcast dalam youtube Kanal Anak Bangsa, sehingga dapat diakses umum yang berdampak pada pencemaran nama baik korban Fredie Tan.

Terdakwa dengan sengaja mengunggah dua video podcast haruslah dipandang yang merupakan perbuatan kesengajaan.
Unsur dengan sengaja tersebut telah terbukti secara sah melawan hukum. Oleh karenanya seluruh unsur melawan hukum yang didakwakan JPU telah terbukti, ujar Majelis.

Atas putusan tersebut para pihak baik JPU, terdakwa dan Penasehat Hukumnya diberikan waktu selama 7 hari untuk melakukan upaya hukum banding.

Penulis: Fajar Virgyawan Cahya
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleSidang Suhari vs Budi di PN Jakut, Kuasa Hukum: Perkara Kedaluwarsa
Next articleTinju Profesional Indonesia Bangkit Lewat Kejuaraan AMPRO 2026