Segel Galangan Kapal Al Zaytun, Ini Alasan Bupati Indramayu

Indramayu, PONTAS.ID – Galangan kapal serta gudang pembuatan kapal milik pemimpin Al Zaytun Panji Gumilang yang beralamat di Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Indramayu, menuai kontroversi. Kini, dua aset Al Zaytun itu telah ditutup terkendala soal izin usaha lengkap.

Saat ditemui Bupati Indramayu Nina Agustina mengatakan pihak pemerintah daerah belum memberikan izin dan masih disegel, sebab statusnya masih dalam pengawasan.

“Pemerintah daerah sendiri sudah menutup usaha galangan kapal itu dari bulan oktober 2022 sebab izin usahanya keterangan usaha micro di bawah 50 juta makanya kami melakukan tindakan segel.” kata Bupati saat didoorstop di pendopo senin, (24/07/2023) malam.

Nina menambahkan bahwa jika hal ini terjadi kembali dirinya akan memberikan sanksi kepada pelaku usaha tersebut, untuk itu pemerintah melalui perangkat yang ada di kecamatan untuk mengawasi secara berkala guna adanya pembukaan paksa kembali.

“Jika sudah kita lakukan penyegelan tetapi masih melakukan tindakan yang melanggar aturan tentunya kami sebagai pemerintah akan bersikap tegas, untuk itu kami mengimbau pada tingkat kecamatan untuk memperketat kembali pengawasan di sekitar usaha itu.” punkasnya.

Begitu juga Camat Kandanghaur Hatta Direja, pihak kecamatan UU akan selalu mengontrol secara teratur selama 24 jam.

“Setelah ini atas perintah Bupati maka kami akan melaksankan memonitoring secara penuh dan berkala untuk memastikan pembukaan paksa dan adanya aktifitas kegitan pembuatan kapal.” ungkapnya.

 

Penulis: Cartono
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleHari Anak Nasional di Sergai, Ini Pesan dan Harapan Bupati
Next articleRusaki Terumbu Karang, Bupati Minta Amankan Pukat Trawl