Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang Amankan Pelaku Tindak Pidana Narkotika

Tanjungpinang, PONTAS.ID – Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang berhasil mengamankan pelaku tindak pidana narkotika pada Minggu (16/10/22).
Kejadian bermula pada sore hari Kamis (13/10/22) Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki-laki bernama H beralamat di Jl. Tambak Kecamatan Tanjungpinang Barat, Kota Tanjungpinang, menjual barang yang diduga Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu.
Menerima informasi tersebut, tim Sat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang langsung melakukan penyelidikan dan melihat seorang laki-laki dengan ciri-ciri yang di informasikan oleh masyarakat tersebut. Kemudian tim langsung mendatangi dan mengamankan laki-laki tersebut yang mengaku bernama H dan melakukan penggeledahan.
Kapolresta Tanjungpinang Kombes Pol H. Ompusunggu, melalui Kasat Resnarkoba Polresta Tanjungpinang AKP Efendi, mengatakan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat berat Kotor 3,05 gram di dalam celana milik  sdr (H), 1 (satu) unit Handphone merk Realme warna silver beserta kartu didalamnya, dan 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha jupiter Z.
“Keseluruhan barang bukti tersebut diakui H sebagai barang miliknya, dan atas perbuatannya, pelaku disangkakan pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) Juncto pasal 132 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, terang Efendi.
“Pelaku beserta barang bukti yang ditemukan langsung diamankan di Kantor Satuan Reserse Narkoba Polresta Tanjungpinang guna Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut”, tutupnya.
Penulis: Thomson Budi
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleRibuar Peserta Ikuti Gerak Jalan Sehat Partai Golkar Asahan
Next articleBamsoet Bersama Ketum Golkar dan Jutaan Kader Seluruh Indonesia Ikuti Jalan Sehat HUT Partai