Pasuruan, PONTAS.ID – Perkara dugaan korupsi atas penyelewengan sewa kios di Plaza Bangil dan Plaza Untung Suropati yang berada di Kecamatan Bangil kini menuai sorotan dari Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kab. Pasuruan.
Dari keterangan yang disampaikan oleh Kasi Pidsus Kejari Kab Pasuruan beberapa waktu lalu menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi pemanfaatan plaza bangil dan plaza untung suropati, telah naik dari penyelidikan ke penyidikan. Dari hasil perhitungan sementara ini ada kerugian negara sebesar Rp 37milyar.
Berdasarkan laporan BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) didapati bahwa piutang pembayaran sewa kios Plaza Bangil dan Untung Suropati sudah terjadi 2010 atau sejak 12 tahun yang lalu.
“Artinya dugaan kuat selama ini para pemakai lahan di plaza bangil dan plaza untung suropati tidak pernah membayar uang sewa atau para pedagang/pemilik usaha telah membayar akan tetapi uangnya tidak masuk ke Kas Daerah (Pemkab Pasuruan),” ujar Denny .
Di sisi lain keterangan yang didapat dari Bhakti yang menjabat sebagai Kasi Pasar pada Dinas Perindustrian Kab Pasuruan, saat dikonfirmasi sesudah menjalani pemeriksaan di tim penyidik Pidsus Kejari Kab. Pasuruan oleh awak media menjelaskan bahwa pihak Disperindag Kab Pasuruan sudah beberapa kali melakukan penagihan atas sewa lahan yang ditempati tersebut pada para pemilik usaha, baik di plaza bangil atau plaza untung suropati.
“Namun mereka (para pemilik usaha) menolak lantaran sudah memiliki bukti hak milik atas stand yang telah ditempati tersebut, lantaran sudah membeli pada pengembang,” ucapnya.
Sementara itu saat mengkonfirmasi kelanjutan progres pemeriksaan dugaan korupsi plaza bangil dan plaza untung suropati, Minggu (21/8/2022) melalui sambungan telepon selularnya, tim penyidik bernama Denny telah mengumpulkan semua keterangan dari sejumlah pihak yang berkompeten, baik dari dinas terkait ataupun pemilik usaha di dua tempat.
Lebih lanjut dijelaskan, dari data dan keterangan yang sudah disampaikan pada penyidik muncul adanya bukti kepemilikan hak atas stand atau tempat usaha di plaza bangil dan plaza untung suropati. Atas munculnya hak kepemilikan tersebut.
“Tentu saja akan segera kami lakukan penelusuran. Kenapa bisa para pedagang/pemilik usaha mempunyai hak kepemilikan tersebut. Padahal diketahui bahwa lahan di dua tempat usaha tersebut adalah milik negara (Pemkab Pasuruan). Semisal saja di plaza untung surapati, nyata sudah bahwa lahan tersebut sebelumnya adalah kantor kawedanan bangil yang dialih fungsikan sebagai tempat usaha rakyat,” urainya.
Ditambahkan, Kepala Kejaksaan negeri Kab Pasuruan, Ramdhanu Dwiyantoro atas hal tersebut pihaknya tidak akan ada kompromi dan sesegera mungkin melakukan tindakan tegas pada semua pihak yang terlibat atas penyelewengan atas tanah negara.
“Ingat dan mohon dicatat, saya sebagai alat penegak hukum tidak akan membiarkan siapapun orangnya yang telah serta merta menguasai tanah negara tanpa prosedur yang jelas. Artinya semua yang terlibat akan kami sikat sampai habis,” tegasnya
“Salah satu contoh dengan keberadaan Moeslim Property yang secara tidak sah menguasai plaza bangil yang dibuat kantor, rumah dan caffe. Kami berharap Moeslim Properti dan beberapa nama di plaza untung suropati, untuk bersikap koorperatif dan gentlemen,” pungkas Ramdhanu Dwiyantoro Kepala Kejaksaan Negeri Kab Pasuruan.
Penulis: Abdullah
Editor: Rahmat Mauliady
















