Pasuruan, PONTAS.ID – Setelah melewati proses penyelidikan, penyidikan serta proses persidangan dugaan korupsi ADD dan DD Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, untuk pembelanjaan sarana dan prasarana penanganan covid-19 tahun anggaran 2020.
Pada persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh hakim Pengadilan Tipikor Surabaya, pada Jum’at(5/8/22) akhir menjatuhkan vonis kepada M.Rifai Kepala Desa Kemirisewu dan M.Yusuf Bendahara Desa dengan pidana penjara masing-masing 3 tahun dan 1,3 tahun.
Menurut Kasi Pidsus Kejari Kabupaten Pasuruan Deny Saputra saat mendampingi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan Ramdhanu Dwiyantoro, mengatakan, vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang diketuai oleh Darwanto kepada M.Rifai (Kades Kemirisewu) pidana penjara selama 3 tahun, denda Rp 250 Juta subsider 3 bulan kurungan dan uang pengganti sebesar 107 juta subsider 2 tahun penjara.
“Sementara untuk M.Yusuf (Bendahara) dijatuhi vonis 1 tahun 3 bulan penjara, denda Rp 50 juta subsider 3 bulan dan uang pengganti Rp107 juta subsider 2 tahun penjara,” tegasnya.
Majelis hakim menyatakan bahwa kedua terdakwa secara sah dan menyakinkan telah melanggar pasal 2 (ayat1) UURI No.20 tahun 2001 sebagaimana telah diubah atas UURI No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Di mana kedua terdakwa tidak dapat mempertanggungjawabkan penggunaan dana untuk penanggulangan covid-19 di Desa Kemirisewu, Kecamatan Pandaan yang bersumber dari ADD – DD tahun anggaran 2020 lalu. Vonis yang dijatuhkan pada M.Rifai (kepala desa) lebih ringan 2 tahun dari tuntutan jaksa yakni 5 tahun dan untuk M.Yusuf (bendahara desa) lebih ringan 3 bulan dengan tuntutan yakni 1,6 tahun penjara.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, M.Rifai dan M.Yusuf pada tahun 2021 lalu dilaporkan oleh warganya ke Mapolres Pasuruan, atas dugaan penyelewengan dana penanggulangan covid-19 di desanya. Warga menilai bahwa kedua pejabat desa tersebut, tidak transparan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp.250juta yang bersumber dari ADD-DD tahun anggaran 2020.
Penulis: Abdullah
Editor: Rahmat Mauliady




























