SERGAI, PONTAS.ID – Personel Unit 1 Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Sergai,dipimpin Ipda Anggiat berhasil mencekal seorang kurir sabu di jalan lintas Sumatera (Jalinsum) saat mengendarai mobil dengan membawa barang bukti narkoba pada hari Kamis (14/4/2022) siang baru-baru ini.
Demikian dijelaskan oleh Kapolres Sergai AKBP Ali Machfud melalui Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Juriadi Sembiring saat dikonfirmasi di ruang kerja nya, Rabu (20/4/2022).
Sebelumnya, kata Kasat Narkoba AKP Juriadi memaparkan, kalau Kepala Unit (Kanit) 1 Ipda Anggiat melaporkan ada menerima informasi dari masyarakat bahwa ada seorang warga dari kecamatan Seirampah lagi naik mobil jalan dari arah Pekan Baru menuju Medan dan diduga kuat, menenteng barang haram itu.
Agar buronannya tidak lepas, AKP Juriadi segera meminta Kanit 1 dan personel untuk tidak lengah memantau, mobil yang membawa barang haram tersebut.
“Setelah menunggu sejak pagi, siang harinya persis di pinggir jalan lintas Sumatera Medan – Tebing tinggi,atau di Dusun XIV Desa Suka Damai Kecamatan Sei Bamban, Sergai, personel Satres Narkoba Polres Sergai, berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit mobil Grand Max warna hitam dengan no pol BK 8329 ZG beserta seorang sopir bernama Harnanda Prawira alias Tokek (26), warga Dusun V Desa Firdaus kecamatan Seirampah – Sergai.
“Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti 1 (satu) plastik klip transparan ukuran besar, yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu seberat 104 gram.
Kedua, 1 (satu) unit HP merek Vivo warna biru dan 3. 1 ( satu ) unit mobil grand max warna hitam dengan no pol BK 8329 ZG,” jelas Kasat Narkoba.
Hasil interogasi awal, lanjut AKP Juriadi sopir yang juga diduga pelaku ini mengaku kalau Narkotika jenis sabu tersebut dijemput dari Riau – Pekan Baru, dari seorang laki laki berinisial S , warga Balam – Riau. Kemudian Kasat Narkoba meminta Tim untuk melakukan pengembangan ke daerah Pekan Baru provinsi Riau,tapi setelah mendatangi kediamannya di Riau, S ternyata sudah keburu kabur.
“Saat ini tersangka S beserta barang bukti, narkoba jenis sabu seberat 104 gram dan barang bukti lainnya di Satres Narkoba guna penyidikan lanjut,” pungkas Kasat Narkoba.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady




























