Pasuruan, PONTAS.ID – Perusahaan Rokok yang berada di dusun Diyeng, Desa Jeruk Perut, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur diduga tidak mengantongi ijin Cukai.
Saat dikonfirmasi PONTAS.id, Personalia perusahaan rokok tersebut, Subkhan Aris menyatakan perusahaan rokoknya sudah mengantongi ijin.
“Kita ada IMB nya, ijin lingkungan dan semuanya sudah ada ijin. Kami gak berani kalau gak ada ijin nya mas,” kata Aris, Jumat (28/1/2022).
Sementara itu, hal ini dibenarkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (PMPT), Edi perusahaan rokok tersebut sudah memiliki ijin.
“Ijinnya sudah lengkap semuanya. Tapi saya kruscek lagi dengan staf saya, karena setahu saya ada tiga perusahaan rokok yang berada di Desa Jeruk Purut Kecamatan Gempol itu Jika memang anda melihat kelokasi tidak terpampang nama perusahaannya ya berarti dia tidak mengikuti aturan,” ujar Edi.
“Tetapi kalau masalah ijin cukainya itu urusan bea cukai,” sambungnya.
Edi menyarankan kepada Perusahaan Rokok yang tanpa ijin cukai ilegal yang melanggar UU tentang cukai wajib dilaporkan ke kantor bea cukai setempat. “Karena itu merugikan keuangan Negara,” tandasnya.
Pantauan PONTAS.id, terdapat tiga perusahaan rokok yang diduga tanpa ada ijin cukai. Sebab, perusahaan tersebut tidak menampilkan nama perusahaan.
Sebagai informasi, tercantum dalam Peraturan Menteri Perindustrian No.64/2014 tentang Pengawasan dan Pengendalian Usaha Industri Rokok. Aturan tersebut merupakan aturan pelaksana dari Peraturan Presiden No.39/2014 tentang Daftar Bidang Usaha yang Tertutup dan Bidang Usaha yang Terbuka dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
Terdapat beberapa sanksi pidana yang diatur dalam UU cukai yaitu pihak yang melanggar dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun . Serta pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang harus dibayar.
Penulis: Abdullah
Editor: Ahmad Rahmansyah




























