Jakarta, PONTAS.ID – Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mengkaji usulan revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). Saat ini beberapa kementerian serta instansi terkait terus mengurangi hambatan investasi yang ada.
“Sudah. Akan kami review dan bahas ke kementerian dan lembaga terkait. Kalau mau undang investasi, tak boleh ada hambatan. Kami review ini,” kata Sekretaris Menteri Koordinator Perekonomian Bambang Adi Winarso, Jakarta, Kamis, (8/3/18).
Bambang menambahkan salah satu kendala terkait investasi masih jadi fokus saat ini. Pihaknya menekankan regulator buat mempermudah perizinan sejauh ini. “Sektornya belum dibahas rinci, tapi kalau masuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) harus dipermudah,” ujarnya.
Badan Koordinasi Penanaman Modal resmi mengajukan revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) kepada Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Namun, keputusan mengenai sektor dan aspek apa yang akan diubah ada di tangan Menko Perekonomian yang nantinya dibahas dalam Sidang Kabinet dan disetujui Presiden Jokowi dan Wakil Presiden Jusuf Kalla.
“Beberapa hari lalu kami sudah mengajukan secara resmi revisi Daftar Negatif Investasi (DNI). Targetnya tahun ini,” kata Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Trikasih Lembong dalam jumpa pers di Jakarta, Kemarin.
Ia menegaskan, revisi DNI bukan langkah pertama, tapi langkah nomor nol karena cuma mengganti spanduk dari dilarang masuk menjadi silakan masuk. Namun, setelah melewati ambang pintu masuk investor dihadapkan perizinan dan peraturan syarat yang berbelit dan beribu-ribu. “Jadi revisi DNI saja tidak cukup.” ujarnya.
Thomas mengakui, masih banyaknya rintangan yang dihadapi para investor. Pihaknya, secara pribadi mengusulkan agar revisi DNI tidak perlu dilakukan secara besar-besaran. “Tapi yang dibuka itu benar-benar dibuka sampai hilir proses perizinan dan regulasi yang jadi hambatan,” katanya.



























