Jakarta, PONTAS,ID – Pemerintah segera menata secara keseluruhan perizinan untuk tenaga kerja asing (TKA), sehingga bisa lebih cepat, bisa lebih responsif misalnya terhadap perkembangan zaman, termasuk dengan munculnya jenis-jenis pekerjaan baru dan lain sebagainya.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mengatakan perizinan tersebut bukan mempermudah TKA masuk dan bekerja di Indonesia. Tapi bila sebuah perusahaan membutuhkan tenaga asing, maka TKA boleh masuk.
“Bukan dipermudah, kalau perusahaan itu butuh, kalau di sini dia tidak dapat ya boleh,” kata Luhut selaku Menteri Koordinator Kemaritiman, Jakarta, Kamis, (8/18).
Ia menambahkan, dengan masuknya TKA ke Indonesia, bukanlah sesuatu yang mengganggu. Tetapi dirinya menegaskan TKA yang masuk ke Indonesia adalah yang memiliki kemampuan. “Tidak, yang datang harus tenaga yang skill full. Jangan yang tenaga tukang pacul,” ujarnya.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri berjanji tetap memiliki skema pengendalian yang baik. Sehingga masyarakat diminta tidak perlu khawatirkan dengan masuknya tenaga kerja asing dengan pengawasan diperkuat.
“Sistemnya kan sudah online. Kita sudah online dengan Kementerian Keuangan untuk pembayaran Dana Pengembangan Keahlian dan Ketrampilan (DPKK) itu sudah online, dengan imigrasi sudah online, lalu dengan daerah itu ada sekitar 234 daerah yang juga sudah online,” imbuhnya.
Hasil rapat koordinasi terakhir nanti rencananya akan dibuat surat edaran bersama di antara seluruh kementerian terkait untuk menyamakan persepsi terkait dengan penegakan hukum dari tenaga kerja asing itu. “Jangan sampai kemudian terbalik, misalnya izinnya ruwet, pengawasannya lemah. Itu kan malah terbalik,” ujar Hanif.



























