Jakarta, PONTAS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini telah mengantongi nama-nama calon kepala daerah di Pilkada serentak 2018 yang berpotensi menjadi tersangka korupsi.
Jumlahnya mencapai 90 persen, baik dari petahana maupun yang sudah berhenti menjabat kepala daerah tapi maju kembali untuk tingkatan yang lebih tinggi.
Hal ini dilontarkan Ketua KPK, Agus Rahardjo, “Informasi yang kami dapatkan saat ini ada beberapa calon yang maju Pilkada 2018 most likely 90 persen lebih akan menjadi tersangka,” kata Agus dalam acara Penanganan Korupsi dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta Utara, Selasa (6/3/2018).
Namun Agus tidak merinci nama-nama para calon kepala daerah yang dimaksud, “Sebagian besar calon kepala daerah yang akan menyandang status tersangka bertarung di Pilkada Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan,” imbuhnya.
Menindaklanjuti hal ini, KPK kata Agus akan melakukan gelar perkara untuk memastikan status hukum calon kepala daerah yang tersandung kasus korupsi itu serta mempertimbangkan waktu pengumuman yang tepat.
Menurutnya, KPK ingin pengumuman itu dilakukan sebelum hari pemungutan suara berlangsung agar masyarakat tidak salah memilih calon pemimpin di daerahnya, “Kalau bisa, sebelum pemilihan berlangsung. Sehingga, tidak perlu dipilih dan masyarakat tidak kecewa,” pungkasnya.
Ketetapan Hukum
Sebelumnya, terkait calon kepala daerah yang ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi maupun yang terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, dipastikan tetap bisa mengikuti tahapan Pilkada serentak 2018.
“Tahun lalu ada calon yg ditahan dan menang mutlak itu tetap saya lantik. Aturannya, jika yang bersangkutan belum memiliki ketetapan hukum ya tetap jalan,” kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Februari lalu.
Mendagri merujuk Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Pada UU itu disebutkan bahwa hanya kandidat yang meninggal dunia, berhalangan tetap, dan menjadi terpidana yang tak bisa mengikuti Pilkada, “Aturan tersebut mengedepankan asas praduga tak bersalah bagi seseorang meski sudah berstatus tersangka,” kata dia ketika itu.
Oleh sebab itu, calon kepala daerah yang telah ditangkap maupun yang sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK tetap memiliki hak untuk mengikuti Pilkada.
“Kalau misalnya nanti dia sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK tapi dalam persidangan tidak terbukti bersalah, ini kan merugikan juga,” tukas Tjahjo.
Editor: Hendrik JS




























