Jakarta, PONTAS.ID – Asisten Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat Denny Ramdany menerangkan mekanisme sanksi tindak pidana ringan (tipiring) yang akan diberlakukan di Jakarta Pusat bagi para pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pemberlakuan sanksi tipiring ini dapat dijalankan melalui kerjasama lintas instansi pada Forum Koordinasi Pimpinan Kota (Forkopimko). Meliputi Pemkot Administrasi Jakarta Pusat, Polres Metro Jakarta Pusat, Komando Distrik Militer Jakarta Pusat, Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
“Pemberian sanksi tipiring bagi warga yang melanggar aturan PPKM darurat dilakukan guna menegakkan aturan yang sudah ditetapkan pemerintah pusat dan daerah,” kata Denny, Kamis (15/7/2021).
Denny menyatakan, sanksi tipiring sebagai bagian dari penegakkan aturan yang akan diberlakukan secepatnya. “Saat ini sedang disiapkan secara teknis oleh berbagai instansi terkait, untuk segera dapat kita laksanakan,” kata dia.
Denny menjelaskan, Satpol PP tingkat Kota maupun kecamatan akan bergerak melakukan pengawasan. “Bila ada warga atau pelaku usaha yang melanggar, akan langsung dibawa ke kantor Wali Kota Jakpus untuk pemberkasan dan penentuan jadwal sidang,” jelasnya.
Ia memaparkan, sidangnya akan dilakukan melalui video conference, hakimnya akan bergabung secara virtual dari PN Jakpus, sehingga prosesnya akan lebih cepat
“Sementara untuk denda yang akan dibayarkan para pelanggar yang sudah dijatuhi hukuman oleh hakim akan langsung membayar dengan melakukan transfer ke rekening bank DKI,” tutupnya.
Penulis: Heru Mindarto
Editor: Ahmad Rahmansyah.




























