Dugaan Lecehkan Profesi Wartawan, Oknum Kades Padomasan Dilaporkan Ke Polisi

Asosiasi Wartawan selatan (AWAS) didampingi penasihat hukum Koko Rahmadan.S.Sos. dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) saat melaporkan dugaan pelecehan terhadap wartawan Di Mapolsek Jombang, Jember, Rabu (5/5/2021)

Jember, PONTAS.ID – Dugaan pelecehan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh salah satu oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Desa Padomasan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember berujung ke ranah hukum.

Oknum tersebut dilaporkan oleh
Asosiasi Wartawan selatan (AWAS) dengan didampingi penasihat hukum Koko Rahmadan.S.Sos dari Kantor Hukum Yustitia Indonesia (KHYI) ke pihak Mapolsek Jombang, Jember karena dinilai telah melakukan tindakan yang terkesan arogan dan melecehkan wartawan.

Ketua AWAS Muhamad Subur (40), mengatakan bahwa tindakan yang dilakukan oleh Kades tersebut sudah melewati batas toleransi.

“Kami yang tergabung dalam wadah AWAS Jember secara resmi melaporkan kasus pengusiran dan intimidasi yang dilakukan oleh seorang Kades terhadap anggota kami,” katanya kepada pontas.id usai pelaporan tersebut di Mapolsek Jombang, Jember, Rabu (5/5/2021).

Ditambahkannya, profesi jurnalis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.

“Maksud dari bunyi pasal itu adalah pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” pungkasnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum AWAS, Koko Rahmadan.S.Sos mempersilahkan media untuk menaikkan berita, menurutnya hal tersebut wajar mengingat jurnalis juga sebagai kontrol sosial.

“Silahkan diberitakan. Ini sebagai awal yang baik, agar pihak manapun tidak main-main dengan kasus yang dilaporkan ini.
Dan jika pelaporan kami belum ditanggapi maka kami akan naikkan ke Polres bahkan ke Polda Jatim. Tapi nanti kita lihat dulu perkembangannya,” ujar koko kepada pontas.id, Rabu (5/5/2021).

Disisi lain, Kapolsek Kencong AKP. Kusmiyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon mengatakan bahwa AWAS harus selektif dalam melaporkan.

“Hati-hati dalam pelaporan, jangan salah menempatkan pasal, koordinasi dulu dengan Kanit Reskrim untuk menentukan pasal yang mau diterapkan,” katanya.

Sekedar diketahui, berawal dari beberapa wartawan yang menemui Kades Desa Padomasan Kecamatan Jombang, Kabupaten Jember terkait dugaan pembagian BLT (Bantuan Langsung Tunai) yang tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Setelah menjawab pertanyaan wartawan bahwa pembagian tersebut sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang bermasalah. Diakhirnya,oknum tersebut kemudian mengusir dan menantang berkelahi dimanapun tempatnya.

 

Penulis : Dian/Gusti
Editor    : Fauzi/Agus DC.

Previous articleLaksanakan Amanat Kapolri, Kapolres Asahan Gelar Apel Pasukan Ketupat Toba
Next articleAmandemen UUD NRI Tahun 1945, MPR Serap Aspirasi ke Pemda Gorontalo