Jakarta, PONTAS.ID – Koalisi Masyarakat Pemerhati Anggaran dan Pembangunan Jakarta (Komander) meminta Kejaksaan mengusut praktik dugaan pembelian fiktif dan manipulasi laporan penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Ragunan 07.
Sebab, Dana BOS merupakan hak dari peserta didik yang disalurkan melalui sekolah menggunakan anggaran negara yang merupakan uang rakyat.
“Kejaksaan harus turun, karena kalau terbukti dugaan manipulasi laporan dan pembelian fiktif, artinya, triliunan rupiah bantuan yang diberikan Pemerintah Pusat menjadi sia-sia. Malah yang menikmati oknum-oknum tertentu!” tegas Direktur Eksekutif Komander, Yoga Pangestu saat ditemui PONTAS.id, di kawasan kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (27/4/2021)
Penyaluran Dana BOS, kata Yoga, seharusnya dapat meningkatkan mutu sarana dan prasaran pendidikan yang berdampak secara langsung terhadap kualitas peserta didik, khususnya menghadapi Era Industri 4.0, di mana kecerdasan buatan (Artificial Intelligence) menjadi salah satu modal untuk dapat bersaing hingga ke tingkat dunia.
“Tapi kalau dilaksanakan dengan perilaku-perilaku koruptif, rencana bagus pemerintah ini akan kandas, SDM kita akan kembali dari negara-negara lain. Itu sebabnya saya minta Kejaksaan segera mendalami hal ini, jangan sampai momen memanfaatkan ‘Bonus Demografi’ Indonesia malah berantakan,” tutupnya.
Ancam Lapor Polisi
Sebelumnya, Dinas Pendidikan DKI Jakarta melarang sekolah memberikan informasi kepada wartawan terkait penggunaan Dana BOS. Bahkan, Kepala Sekolah juga diinstruksikan untuk melaporkan awak media ke polisi.
“Jika wartawan memaksa ingin mengetahui dan memverifikasi penggunaan dana BOS, laporkan saja ke polisi,” kata pria yang disebut-sebut bernama Teguh Santosa dari Dinas Pendidikan DKI Jakarta, kepada Kepala Sekolah SDN Ragunan 07, Harmawati melalui sambungan telepon di hadapan PONTAS.id, Senin (26/4/2021).
Pernyataan melalui telepon dari pria yang disebut-sebut bernama Teguh Santosa itu disampaikan merespon kedatangan PONTAS.id terkait dugaan manipulasi laporan hingga pembelian fiktif perangkat elektronik di SDN Ragunan 07 menggunakan dana BOS Tahun Anggaran 2020.
Beberapa saat sebelumnya, Harmawati menolak PONTAS.id untuk mengecek pembelian perangkat elektronik yan dilakukan pihak sekolah lantaran laporan dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) telah diperiksa oleh Tim Pemeriksa Dinas Pendidikan DKI Jakarta.
“Pak Teguh Santosa selaku pemeriksa sudah ke sini beserta tim dari Dinas Pendidikan untuk mengecek dan semua sudah sesuai SPJ,” ungkap Harmawati.
Dana BOS 2020
Sebagai informasi, sejak tahun 2020, pemerintah telah mengubah kebijakan penyaluran dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menyatakan melalui kebijakan Merdeka Belajar episode ketiga, penggunaan dana BOS dibuat fleksibel, salah satunya sebagai langkah awal untuk meningkatan kesejahteraan guru-guru honorer.
Berikut perbedaannya:
- Rekening Penyaluran: Kemenkeu menyalurkan dana langsung ke rekening sekolah, sebanyak 3 kali per tahun dengan porsi tahap I (30 persen), tahap II (40 persen), tahap III (30 persen).
- Alokasi Guru Honorer: Pembayaran guru honorer Dana BOS maksimal 50 persen untuk yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), belum memiliki sertifikat pendidik, dan tercatat di Dapodik pada 31 Desember 2019 (tidak untuk membiayai guru honorer baru).
- Nilai Satuan BOS: Dana BOS dipatok untuk siswa SD Rp.900 ribu, SMP/MTs sebesar Rp1,1 juta, tingkat SMA sebesar Rp.1,5 juta, sedangkan SMK sebesar Rp.1,6 juta.
- Transparansi: Pelaporan BOS dilakukan oleh sekolah secara daring dengan tujuan untuk meningkatkan akuntabilitas penggunaan BOS. Sekolah juga harus mempublikasikan penerimaan dan penggunaan dana di papan informasi sekolah atau tempat lain yang mudah diakses masyarakat.
Penulis: Tim
Editor: Pahala Simanjuntak




























