Proyek di Jakarta Utara Tabrak Dokumen Kontrak, Kajari Lepas Tangan

Proyek pemagaran Danau Cincin Selatan oleh Suban PAD Kota Jakarta Utara, Senin (1/9/2025) //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Utara, Syahrul Juaksha Subuki tetkesan tidak peduli alias ‘lepas tangan’ dengan pembangunan di wilayah hukumnya meski kegiatan itu menggunakan uang negara atau uang yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Provinsi Daerah Khusus (DK) Jakarta.

Salah satu proyek yang menjadi sorotan terkait dugaaan melanggar dokumen kontrak pada kegiatan pemagaran aset di Danau Cincin Selatan, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Sayangnya, hingga Senin (22/9/2025), Syahrul selaku Kajari Jakarta Utara tak kunjung merespon pertanyaan PONTAS.id yang telah diterima Tata Usaha Kejari Jakarta Utara dua pekan lalu, terkait pertanyaan menyoal kejanggalan pelaksanaan proyek yang saat ini tengah dikerjakan oleh kontraktor Suku Badan Aset Daerah, Kota Administrasi Jakarta Utara.

Bungkamnya Syahrul ini seolah menegaskan keprihatinan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin ya g menyatakan kejaksaan di Indonesia tidak butuh Kajari yang ‘oon’ dan tidak memiliki prestasi.

Hal tersebut sampaikan Jaksa Agung saat memberikan sambutan dalam peresmian gedung dan fasilitas kantor di lingkungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Denpasar, Selasa pekan lalu.

“Mungkin, saudaranya siapa, atau temannya siapa, iya dipaksakan jadi Kajari. Saya enggak akan mau lagi yang gitu, yang saya mau adalah yang betul-betul berprestasi, punya otak. Mohon maaf, saya agak kasar sedikit,” sindir Burhanuddin.

Tanpa Pengawasan
Sebelumnya diberitakan, proyek pemagaran aset di Danau Cincin Selatan, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara terindikasi kuat terjadinya korupsi sejak proses awal pelelangan hingga penadandatantan kontrak oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Suban PAD).

Pasalnya, para pekerja di lokasi proyek bekerja hanya berdasarkan perintah tanpa pengawasan oleh personel maupun badan yang kompeten termasuk dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja.

Salah seorang pekerja menyebut pengawasan proyek dilakukan oleh pria bernama Anwar, yang mengaku hanya ditugaskan tanpa memiliki surat penugasan resmi, “Saya hanya pengawas di sini, tapi tidak ada surat tugas. Saya disuruh sama Pak Ridwan,” ujar Anwar kepada PONTAS.id di lokasi proyek, Senin (1/9/2025).

Itu sebabnya, pejabat dan staf di Suban Pengelola Aset Daerah, Kota Administrasi Jakarta Utara terancam penjara 7 tahun, serta denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.350 juta. Hal ini merujuk Pasal 3, UU No. 31/1999 dan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ironisnya, Kasubid Aset Jakarta Utara, Oloan Silalahi, menegaskan seluruh syarat administrasi proyek telah sesuai dengan ketentuan, “Kontrak dengan CV. Arfani Benaya Mandiri hingga uji kelayakan dari Kementerian PUPR semuanya telah tersedia,” tegas dia saat ditemui. di ruang kerjanya, lantai 6 kantor Walikota Jakarta Utara, Selasa (2/9/2025).

Namun saat Oloan berjanji akan menunjukkan dokumen yang ditanyakan, hingga akhir pertemuan tak kunjung diperlihatkan.

Sebagai informasi, proyek pemagaran sepanjang 800 meter itu melibatkan sekitar 60 pekerja dengan target penyelesaian empat bulan. “Pelaksanaan dipimpin seorang mandor bernama Ridwan Simangunsong,” kata salah seorang pekerja, Asep menjawab wartawan.

Hingga berita ini dipublikasikan, bos atau Kepala Suku Badan Pengelola Aset Daerah (Kasuban PAD), kota Jakarta Utara, Nurjanah belum memberikan tanggapan meski sudah beberapa kali ditemui di kantornya, dan wartawan masih terus mencoba mendapatkan tanggapan.

Penulis: Suwarto
Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articlePegawai J Trust Bank Menangis saat Bacakan Pledoi, Hakim Ingatkan Terdakwa
Next articleMisbakhun: Foto Jurnalis di DPR Abadikan Peristiwa Politik yang Akan Dikenang Selamanya