Banjir Bandang Sukabumi dan Cianjur Selatan Perlu Tindakan Cepat dan Evaluasi Tata Ruang

Jakarta, PONTAS.ID – Banjir bandang melanda Kabupaten Sukabumi dan Cianjur Selatan, Jawa Barat, sejak Rabu, 4 Desember 2024.

Anggota Komite I DPD asal Jawa Barat Aanya Rina Casmayanti menyampaikan keprihatinan mendalam dan belasungkawa kepada para korban. Ia mengapresiasi gerak cepat aparat Polda Jabar dan BPBD dalam melaporkan kejadian tersebut.

“Namun, yang lebih penting adalah langkah darurat menyelamatkan warga terdampak,” ungkapnya, Kamis, 5 Desember 2024.

Ia mendesak BPBD Jawa Barat, BPBD Kabupaten Sukabumi dan BPBD Kabupaten Cianjur segera turun ke lokasi bencana dan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak.

Selain itu, Aanya menyoroti kurangnya komitmen pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian alam di tengah pembangunan yang semakin masif. Ia juga menyoroti sinkronisasi aturan tata ruang antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota yang belum tuntas.

“Masih sering ditemukan perbedaan data sektoral pada RTRW Provinsi dengan Kabupaten/Kota,” jelasnya, Jumat(6/12/2024).

Teh Aanya yang juga senator Jawa Barat ini mengungkapkan, hingga saat ini telah diterbitkan 18 Perda RTRW Kabupaten, 9 Perda RTRW Kota, dan 34 Perda atau Perkada RDTR di Jawa Barat. Namun, kurangnya sinkronisasi penegakan aturan tersebut menjadi salah satu pemicu komplikasi yang berdampak pada bencana alam.

“Penegakan aturan yang tidak sinkron ini memicu dampak seperti bencana yang terjadi belakangan ini,” tegasnya.

Teh Aanya menegaskan perlunya evaluasi tata ruang yang komprehensif dan tindakan nyata untuk menjaga kelestarian lingkungan di Jawa Barat.

Previous articlePemanfaatan Media Sosial Penting untuk Peningkatan Daya Tarik Museum
Next articlePERIKHSA Siapkan Pembentukan Empat DPD Perikhsa Provinsi 2025

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here