MPR Dukung Sikap PBNU soal Wacana Pengetatan Regulasi Miras

Jakarta, PONTAS.ID – Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung sikap Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait wacana pengetatan regulasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol (minol).

HNW menjelaskan Fraksi PKS di DPr sejak tahun 2015 telah mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol. Namun, RUU tersebut belum juga disahkan hingga hari ini.

“Saya mengapresiasi sikap tegas PBNU yang mendorong pengetatan regulasi miras, buntut dari kejadian di Yogyakarta di mana 2 santri menjadi korban salah sasaran gerombolan yang dalam pengaruh miras. Peristiwa tersebut harus menjadi momentum bagi Pemerintahan Prabowo untuk memperketat atau bahkan melarang peredaran minuman keras di Indonesia,” ujarnya.

HNW sapaan akrabnya yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII ini menjelaskan wacana penerbitan aturan larangan minuman beralkohol tidak hanya terkait dengan ajaran agama, tapi juga guna menghindari dampak negatif dari produk tersebut.

Ia mengungkapkan di Papua, miras sering dianggap sebagai produk kearifan lokal. Namun, daerah ini juga sudah memiliki Peraturan Daerah yang melarang produksi dan penjualan minuman beralkohol.

“Dampak negatif miras tidak terkait dengan agama, sebagaimana di Jogja yang menjadi korban justru adalah santri yang kemungkinan besar tidak pernah bersentuhan dengan miras seumur hidupnya. Apalagi banyak temuan bahwa sebagian besar aksi kriminal dimulai dari konsumsi minuman keras,” lanjutnya.

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini mengungkapkan berdasarkan informasi dari Badan Legislasi DPR RI, saat ini DPR RI tengah menyusun daftar Program Legislasi Nasional 2024-2029 yang akan disetujui sekitar pertengahan-akhir November 2024.

Dengan demikian, lanjut HNW, masih ada waktu bagi pemerintah untuk mendorong agenda pengetatan regulasi miras, baik menggunakan draft RUU larangan minuman beralkohol atau desain RUU lainnya, agar bisa segera masuk ke dalam Prolegnas DPR-RI.

“Pola di DPR-RI selama ini, jika ada kolaborasi aktif dari Pemerintah terkait suatu wacana regulasi, maka pembahasan akan lebih produktif dan cepat selesai. Maka saya mendorong Presiden RI Prabowo Subianto untuk mengusulkan RUU Larangan Minuman Beralkohol menjadi prioritas DPR-RI, sehingga menyongsong Indonesia Emas 2045 masyarakat menjadi sehat, terbebas dari kriminalitas dan kemerosotan moral dan kualitas SDM rendahan akibat mewabahnya miras,” pungkasnya.

 

Previous articlePendapatan Pajak Turun, Pemerintah Harus Rem Belanja Tak Produktif
Next articlePembangunan Sektor Kebudayaan Nasional Harus Konsisten Ditingkatkan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here