
Jakarta, PONTAS.ID – Kinerja Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) /Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) perlu ditingkatkan. Pasalnya, akuntabilitas dan transparansi peta nasional di BPN terkesan ditutup-tutupi dari publik berdalih “Peta Khusus”.
Peristiwa yang ditemukan PONTAS.id ini terjadi di Kantor Pertanahan (Kantah) Jakarta Utara, saat warga pemohon mendaftarkan tanahnya untuk pertama sekali tak kunjung diproses sejak Desember 2023 lalu tanpa alasan yang jelas, hingga Jumat (8/3/2024).
Anehnya, alasan tidak berjalannya proses ini tidak disertai jawaban tertulis dari Kantah Jakarta Utara sehingga membuat warga tak mendapatkan kejelasan atas aset yang dikuasai sejak tahun 1964 di wilayah Jakarta Utara.
Salah seorang pejabat kepada PONTAS.id mengatakan seharusnya Seksi terkait memberikan penjelasan tertulis kepada pemohon, “Harus diberitahu, jangan didiamkan,” kata dia beberapa waktu lalu.
Sayangnya, seksi atau unit yang diminta harus memberikan jawaban tertulis, berdalih permohonan warga tidak dapat dipenuhi karena adanya “Peta Khusus”.
Namun jawaban Peta Khusus ini terbantahkan langsung oleh peta yang dipublikasikan oleh Kementerian ATR/BPN RI, melalui laman bhumi.atrbpn.go.id yang menyatakan di atas lahan yang dimohonkan warga belum pernah didaftarkan oleh perorangan maupun institusi swasta ataupun publik.
Tak hanya itu, warga juga harus merogoh kocek jutaan rupiah untuk mengukur tanahnya melalui Kantor Jasa Survei Berlisensi (KJSB) sesuai beleid Permen ATR/ Kepala BPN RI No. 9/2021 tentang Surveyor Berlisensi.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya



























