RUU RPJN Sangat Strategis di Tengah Pemilu 2024

Firman Soebagyo
Firman Soebagyo

Jakarta, PONTAS.ID – Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045 dinilai strategis, karena bergulir di tengah tahun politik jelang Pemilu 2024.

“RPJPN 2025-2045 ini adalah sangat strategis karena ini pada posisi ada transisi atau peralihan kepemimpinan, entah nanti itu dari tiga pasangan calon (capres-cawapres) ini siapa yang akan unggul,” kata Anggota Baleg DPR, Firman Soebagyo, dalam diskusi Dialektika Demokrasi bertajuk “RUU RPJPN Dianggap Mendesak untuk Keberlanjutan Pembangunan” di Media Center Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (28/11/23).

Dia menyebut bahwa RPJPN yang akan menjadi panduan aturan hukum untuk melaksanakan rencana pembangunan selama 20 tahun ke depan itu harus dapat menyesuaikan terhadap visi-misi tiga pasangan capres-cawapres yang berkontestasi pada Pilpres 2024.

“Setelah RPJPN itu nanti disusun oleh DPR, karena surpres (surat presiden) sudah ada di DPR, dalam pelaksanaan lanjutan ke depan, maka Bappenas harus bisa mulai merancang apa kira-kira rencana pembangunan yang akan dilakukan per lima tahun oleh para calon presiden dan wakil presiden. Ini bisa dilihat daripada visi-misi,” ujarnya.

Misalnya, kata dia, dengan melihat fokus yang diberikan oleh tiga pasangan capres-cawapres selama lima tahun ke depan.

“Sehingga regulasi selama lima tahun nanti akan mengawalnya, kalau mungkin ada yang kurang sempurna atau kurang mendukung maka undang-undang itulah yang tentunya akan kami sesuaikan. Kalau mungkin ada konsep-konsep menjadi pembangunan yang mungkin belum ada aturan undang-undang atau belum ada regulasi-nya, maka Bappenas juga akan mengusulkan,” terangnya.

Hal tersebut, lanjut dia, menjadi penting karena akan terkait dengan regulasi-regulasi yang nantinya dibuat sehingga target legislasi ke depan sinkron antara kebutuhan hukum dengan rencana pembangunan.

“Ini adalah untuk mengatasi ketika di dalam proses pelaksanaan pemerintahan dengan pimpinan baru karena transaksi ini, jangan sampai antara dasar aturan hukum dengan rencana kerja sesuai visi-misi calon presiden tadi itu tidak sesuai,” ujarnya.

Firman juga menilai RUU RPJPN 2025-2045 strategis karena akan menjadi landasan dalam menyongsong Indonesia Emas sehingga dalam penyusunannya harus mengedepankan langkah preventif terhadap sejumlah isu, salah satunya adalah terkait dinamika global.

“Kemudian juga kemajuan teknologi, kemudian adanya tren terhadap masalah yang terkait dengan kearifan lokal, kemudian juga tren yang terkait dengan adanya bonus demografi. Ini juga harus menyesuaikan semua terhadap masalah rencana pembangunan yang akan dilakukan,” ucapnya.

Terakhir, dia mengingatkan karena momentum RUU RPJPN 2025-2045 bergulir di tahun politik maka dalam penyusunan harus mengedepankan pula sikap kehati-hatian.

“Karena waktunya adalah sangat singkat karena ini sudah masuk di dalam tahun politik, dalam penyusunan tidak boleh emosional, tidak boleh mengendapkan kepentingan ego politik, tapi kita harus rasional. Kita harus melihat bahwa undang-undang ini dalam menjadi salah satu ujung tombak keberhasilan bangsa dan negara, siapa pun presidennya,” pungkasnya

 

Previous articleBamsoet Dukung Investasi Pabrik Baterai Kendaraan Listrik Energy Absolute Thailand di Indonesia
Next articleMPR: Pegang Empat Pilar Agar Bangsa Indonesia Kokoh dan Kuat

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here