KUAPPAS 2024 Kabupaten Pasuruan Di Sahkan

Pasuruan, PONTAS.ID – KUAPPAS (Kebijakan Umum APBD Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara 2024), disahkan.
Dalam paripurna Pengesahan ditandatangani oleh pimpinan DPRD dan Bupati Pasuruan Senin (21/8/2023).

Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan Sudiono Fauzan, menguraikan legislatif bersama mitra masing-masing OPD sudah melakukan pembahasan. Pembahasan tersebut kemudian dirumuskan di dalam rapat timgar banggar. Hingga disepakati hal-hal yang masuk prioritas sesuai plafon anggaran daerah untuk 2024 mendatang.

“Kami sudah melakukan pembahasan selama dua pekan. Berdasarkan pembahasan itulah, disepakati prioritas anggaran sesuai plafon anggaran daerah,” ungkap Sudiono Fauzan .

Dalam kesempatan itu , Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf menjelaskan, ada penurunan pendapatan dan belanja di tahun 2024 mendatang.

Hal itu tak lepas dari turunnya sokongan anggaran dari pemerintah pusat. Ia membeberkan, Pendapatan Daerah tahun 2024 diproyeksikan mencapai Rp 3,45 triliun.

Jumlah itu menurutnya menyusut hingga Rp 60 miliar dibandingkan target pendapatan APBD murni 2023. Karena pada 2024, pendapatan daerah diproyeksikan mencapai Rp 3,51 triliun.

Kondisi ini juga berimbas pada anggaran Belanja. Di mana, Belanja Daerah dimungkinkan akan mengalami penurunan. Diproyeksikan, belanja daerah pada 2024 hanya menembus Rp 3,65 triliun.

Di APBD 2023 murni, mampu mencapai Rp 3,91 triliun. “Proyeksi kemampuan belanja dan pendapatan daerah, memang mengalami penurunan. Penurunan ini dipengaruhi, transfer pusat yang turun,” ungkapnya.

Paripurna yang dilangsungkan di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan ini dihadiri oleh hampir semua anggota DPRD dan OPD (organisasi perangkat Daerah) serta Forum pimpinan daerah Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Sumarsono
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articlePDAM Aceh Tenggara Bagikan Air Bersih Kepada Warga Terdampak Banjir
Next articleLomba Stand Up Comedy, MPR : Masalah Politik Hingga Tata Negara Tidak harus Dibahas dengan Kaku dan Sangat Serius