MPR Minta Pemerintah Tegas soal Polemik Dugaan Penyimpangan Panji Gumilang Pimpinan Pesantren Al-Zaytun

Hidayat Nur Wahid
Hidayat Nur Wahid

Jakarta, PONTAS.ID – Persoalan pesantren Al-Zaytun bergulir lagi. Kini, bahkan Syeikh Panji Gumilang, pimpinan pesantren al Zaytun di Indramayu yang berdiri sejak 1999 itu menghadapi perkara hukum di Bareskrim, masalah administrasi di Kemenag, dan sikap dari MUI Indramayu dan PWNU JawaBarat yang mengharamkan pengiriman Santri ke pesantren alZaytun.

Teranyar, tim investigasi Pemprov Jawa Barat bahkan Gubernur Jawa Barat dan MUI Jawa Barat merekomendasikan agar pesantren pimpinan Panji Gumilang itu dibubarkan. Tapi mungkinkah Pesantren dibubarkan?

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengatakan sesuai UU Pesantren pembubaran atau pencabutan izin Pesantren mungkin dilakukan oleh Kemenag tapi harus berdasarkan fakta hukum.

“Indonesia adalah negara hukum. UU Pesantren memberikan hak untuk mengizinkan berdirinya Pesantren atau mencabut izin Pesantren kepada Kemenag. Dan Kemenag sudah pernah mencabut izin pesantren di Bandung (yaitu pesantren Manarul Huda) dan pesantren di OKU Sumsel(pesantren Darul Ulum) karena kejahatan moral yang dilakukan pimpinan Pesantren, yang sudah dibuktikan kesalahannya secara hukum”ucap Hidayat kepada wartawan, Selasa (4/7/2023).

Anggota Komisi Agama (VIII) DPR, itu mengingatkan masalah kontroversi pimpinan Ponpes Al-Zaytun sudah lama meresahkan dan menjadi perhatian masyarakat. Hal itu selain karena berbagai masalah itu disampaikan secara terbuka oleh Panji Gumilang sendiri maupun yang disimpulkan oleh Ketua MUI Indramayu dan PWNU Jawa Barat yang berujung pada kesimpulan mereka mengharamkan pengiriman santri ke pesantren tersebut. Seperti
kontroversi Panji Gumilang yang menyebut Al-quran bukan kalam Allah, tapi kalam Nabi karena Allah tidak berbahasa Arab. Itu masalah mendasar karena iman kepada kitab2 Allah termasuk alQuran adalah bagian dari rukun Iman. Bila dinyatakan bahwa alQuran bukan kalam Allah tapi kalam Nabi yang juga makhluq, maka itu mendown-grade alQuran dan menyamakannya dengan kreasi makhluq yg lain, itu sudah keluar dari aqidah Ahlussunnah wal jamaah yg berlaku di Pesantren2 di Indonesia. Maka kasian para santri diajari ilmu dan aqidah yang menyimpang semacam ini”tuturnya.

“Panji Gumilang juga dikabarkan mengajarkan ibadah Haji, salah satu rukun Islam itu, tidak harus ke Makkah, bisa di Indonesia, karena Indonesia juga tanah suci. Itu jelas tidak benar dan menyimpang dari ajaran RasuluLlah dan Ulama2 Islam, serta kitab2 mu’tabar (standar) yang diajarkan di semua Pesantren di Indonesia. Ditambah lagi dengan berbagai kontroversi terbuka soal2 yang meskipun bukan ushul(prinsip) tapi furu’(cabang) seperti
melaksanakan salat Idul Fitri bercampur shaf pria dan wanita yang juga dihadiri nonmuslim. Kemudian salat dibuat berjarak dengan alasan bau badan, dan cara melantukan azan di Al-Zaytun, dan pendapatnya soal Masjid, dll.

“Semakin lama Panji Gumilang malah makin berani mendemonstrasikan sikap dan tindakan beliau yang tidak sesuai dengan mainstream Pesantren dan sikap beragama Umat Islam di Indonesia umumnya. Panji Gumilang tidak mengambil ibrah (pelajaran) dengan selama ini tidak ditindak oleh Hukum atas berbagai kontroversinya, padahal Panji Gumilang sebagaimana diakuinya sendiri, pernah dikurung ditahan selama 10 bulan dipenjara pada tahun 2015 karena kasus “pengubahan”dokumen akte Yayasan Pendidikan Islam”bebernya.

“Kalau tidak ada koreksi seperti ada pembenaran atas berbagai penyimpangan ajarannya” -Hidayat Nur Wahid-

HNW mendukung langkah Kepolisian, Kemenag, MUI, termasuk Pemda Jawa Barat untuk kali ini menangani kasus Panji Gumilang dengan serius, termasuk mengambil tindakan hukum yang tegas sesuai prinsip Indonesia sebagai negara hukum, juga untuk mengkoreksi kontroversi ajaran yang dinyatakan oleh Panji Gumilang pimpinan pesantren Al-Zaytun.

“Saya apresiasi langkah hukum yang dilakukan oleh Kepolisian. Sekarang bahkan Bareskrim sudah memanggil dan memeriksa Panji Gumilang, dan sudah menaikkan ke tingkat penyidikan. Artinya proses hukum dijalankan. Dan begitulah yang harusnya dilakukan dahulu terhadap HTI dan kemudian FPI. Karena Indonesia adalah Negara Hukum yang mengakui pentingnya keadilan hukum. Hal yang sangat perlu dilakukan dan dibuktikan oleh penegak hukum termasuk dari Kepolisian”ucap HNW.

“Apabila Panji Gumilang terbukti bersalah dan kembali terkena sanksi hukum, maka tugas Kemenag untuk memberlakukan kewenangannya bersama Pemprov Jawa Barat, dan MUI serta para Ulama/Ormas Islam agar mempersiapkan langkah2 terkait nasib santri dan pesantren alZaytun sebagai lembaga pendidikan Islam yang mestinya hanya mengajarkan kepada para Santrinya hal-hal yang sesuai dengan ajaran Pesantren dalam berbagai jenisnya yang diakui oleh UU Pesantren, dalam rangka meningkatkan keimanan, ketakwaan, ilmu serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai ketentuan UUDNRI tahun 1945”pungkasnya.

Penulis: Herdi

Editor: Pahala Simanjunta

Previous articleMPR Dorong Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
Next articleMPR Dukung MUI Minta Pemerintah Tegas kepada Pimpinan Pesantren Al-Zaytun