Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan Terima Tambahan Uang Titipan Pengganti Kerugian Keuangan Negara

Padang Sidempuan, PONTAS.ID – Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan menerima kekurangan Uang Titipan Kerugian Keuangan Negara dalam perkara dugaan tindak pidana Korupsi Pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) SMKN 2 Padang Sidempuan, Senin (5/6/2023).

Informasi yang diperoleh dari Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel ) Yunius Zega pada Selasa (6/6/2023), bahwa penerimaan uang titipan tersebut. Bertempat di Ruang Kerja Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, yang diterima Jaksa Penuntut Umum berupa uang penitipan kekurangan kerugian keuangan negara dalam dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara TA 2021, dalam pembangunan Ruang Praktik Siswa (RPS) Teknik Instalasi Tenaga Listrik dan Teknik Audio Video pada Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 2 Padang Sidempuan.

Yang menyerahkan titipan tersebut adalah Keluarga terdakwa BP atas nama J. Panjaitan yang datang ke Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan untuk menitipkan kekurangan uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp. 126.275.312,- (seratus dua puluh enam juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) dari total Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah), serta uang tersebut dititipkan ke Rekening Penitipan Lainnya (RPL) Kejaksaan Negeri Padang Sidempuan, Bank Mandiri Cabang Padang Sidempuan.

Untuk diketahui sebelumnya terdakwa BP telah menitipkan kekurangan uang pengganti perkara sebesar Rp. 190.000.000 (seratus Sembilan puluh juta rupiah) dari total keseluruhan sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah).

Sehingga saat ini kerugian keuangan negara sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) telah dititipkan sebanyak 100%.

Kejaksaan negeri Padang Sidempuan telah menerima penitipan kerugian keuangan negara sebesar Rp. 316.275.312,- (tiga ratus enam belas juta dua ratus tujuh puluh lima ribu tiga ratus dua belas rupiah) untuk itu Jaksa Penuntut Umum yakin dengan perbuatan serta dakwaan yang di sangkakan kepada para terdakwa terbukti dan uang tersebut nantinya akan diperhitungkan sebagai pengganti kerugian keuangan negara setelah perkara dimaksud inkracht.

Terakhir perkara ini telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan Kelas 1A Khusus pada hari Senin tanggal 29 Mei 2023 atas Nama Terdakwa BP, MT, dan HL dan akan disidangkan pada hari Kamis tanggal 08 Juni 2023 dengan agenda pembacaan dakwaan

Penuli: M.Suryadi

Editor:  Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleSatgas Stunting Tapsel Apresiasi Program BAAS, Begini Tanggapan Bupati!
Next articleSosialisasi Sensus Pertanian 2023, Bupati Tapsel Harapkan Dukungan Masyarakat dan Pihak Swasta

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here