121 Orang Terima SK Pengangkatan PNS, Dolly: Kalian Adalah Orang-orang Pilihan!

Tapanuli Selatan, PONTAS.ID-Sebanyak 121 orang telah menerima Surat Keputusan pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Dolly Pasaribu, pada Senin (22/5/2023) lalu di Aula Sarasi, Lantai III, Kantor Bupati Tapsel, Sipirok Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara.
Informasi yang disampaikan melalui Humas Pemkab Tapsel pada hari Selasa,(23/5/2023) bahwa Mereka yang menerima SK pengangkatan itu merupakan para Pegawai Negeri Sipil atau disebut PNS penerimaan formasi tahun 2019 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapsel.
Adapun dari mereka yang diangkat sebagai PNS, dan bertugas di unit kerja lingkungan organisasi perangkat daerah sebanyak 12 orang. Kemudian penempatan di unit kerja Dinas Kesehatan Tapsel, yang terdiri dari Rumah Sakit Umum (RSU) sebanyak 5 orang dan sisanya 10 orang di Puskesmas. Selanjutnya pada guru Sekolah Dasar (SD) sebanyak 44 orang, dan guru sekolah pertama sebanyak 50 orang.
Usai menyerahkan SK PNS, Bupati Tapsel, Dolly Pasaribu mengucapkan selamat dan sukses dalam mengemban amanah di penempatan masing-masing.
“Kalian adalah orang-orang pilihan. Harapannya, bapak-ibu untuk menjaga amanah, disiplin dan jadilah PNS yang bertanggung jawab, lebih-lebih PNS yang memiliki prestasi,” tegas Dolly.
Diceritakannya, sosok PNS yang Bupati Dolly kagumi adalah orang tuanya, mulai dari nol atau pegawai biasa sampai jabatan tertinggi pernah diraih sang ayah sewaktu menjabat PNS.
“Pengalaman orang tua saya dari merangkak dari bawah sebagai PNS, namun perlahan-lahan naik sehingga mencapai pangkat tertinggi sebagai PNS. Hal itulah yang ingin saya harapkan dari bapak-ibu sekalian, jadilah PNS yang berprestasi, membanggakan Tapsel. Era sekarang seorang PNS memiliki alur yang jelas, disiplin dan prestasi semua diatur. Bapak dan Ibu sejak sekarang sudah bisa menyusun jenjang karir yang lebih terarah,” terangnya.
Terakhir, sebut Dolly mengingatkan, sesuai peraturan pemerintah seorang PNS semenjak diangkat, tidak diijinkan pindah selama 10 tahun.
“Peraturan itu harus dipahami bapak-ibu sekalian. Disamping saya berharap segeralah beradaptasi sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan mendoakan semoga ke depan bapak-ibu makin sukses dan sejahtera,” tutup Dolly
Penulis: M.Suryadi
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleSilaturahmi Kebangsaan DPD RI soal Inpres No 2/2023 Hasilkan 8 Rekomendasi
Next articlePedagang Pasar Kuta Bumi Tolak Pembangunan, Perumda Pasar NKR Tetap Lakukan Revitalisasi

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here