Antisipasi Kemacetan Mudik Lebaran, Kapolda Sumut Larang Truk Pengangkut Barang Melintas

Sergai, PONTAS. ID – Para Kapolres dijajaran Polda Sumatera Utara (Sumut) diperintahkan oleh Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak agar melarang truk pengangkut barang, selain truk yang mengangkut Sembako, BBM dan pupuk yang melintas di jalan umum jalan lintas Sumatera Utara mulai 3 hari sebelum/sesudah lebaran.
Demikian disampaikan Irjen Pol Panca Putra saat melakukan peninjauan langsung arus mudik, di ruas tol Tebingtinggi – Indrapura, Rabu (19/4/2013) kemarin.
Panca meminta agar petugas kepolisian  jangan segan dan takut diviralkan, akibat menghentikan dan menindak truk muatan yang masih melintas di jalan nasional selama mudik lebaran.
“Hasil evaluasi kita tahun kemarin yang membuat kemacetan panjang itu karena banyak truk barang yang masih beroperasi. Jadi sesuai dengan surat SKB tiga menteri agar dilakukan pembatasan, bagi truk pengangkut barang selama waktu yang sudah ditentukan,” jelas Kapolda Sumut.
Adapun klasifikasi truk muatan barang yang tidak boleh melintas adalah, kendaraan sumbu tiga yang membawa barang muatan. Sesuai dengan keputusan pemerintah, truk barang yang dapat tetap beroperasi seperti truk pembawa sembako, pupuk, ternak dan BBM.
“Kepada personel agar berkoordinasi dengan Dishub menyiapkan kantong parkir untuk kendaraan sumbu tiga selama dilarang melintas,” ujar dia.
Adapun kebijakan pembatasan truk angkutan selama mudik lebaran akan mulai dilakukan pada Senin 17 April hingga 21 April mendatang. Pembatasan truk angkutan kemudian akan kembali diterapkan pada arus balik yakni pada 26 – 27 April dan gelombang kedua pada 29 April – 2 Mei 2023.
Panca pun meminta agar Polisi bersama pemerintah terkait mensosialisasikan kebijakan itu agar tidak menggangu kelancaran arus lalulintas saat lebaran.
“Saya minta agar ini kebijakan bisa diterapkan, dengan kerja sama semua stakeholder supaya ada pembatasan truk angkutan saat mudik lebaran,” tutupnya.
Kebijakan itu diambil oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat bersama dengan Korlantas Polri dan Ditjen Bina Marga Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat telah menandatangani Keputusan Bersama Nomor: KP-DRJD 2616 Tahun 2023, SKB/48/IV/2023, 05/PKS/Db/2023 Tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Arus Mudik dan Arus Balik Angkutan Lebaran Tahun 2023/1444 Hijriah.
Pantauan media, Kamis (20/4/2023) di jembatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai, masih terlihat banyak truk – truk berbadan besar konvoi dari arah Tebing Tinggi – Medan.
Saat ditanya kepada salah seorang sopir truk yang sedang melintas mengatakan, bahwa mereka dari Jakarta, “Tak ada kami di stop waktu lewat Kota Tebing tinggi”, ucapnya.
Kasat Lantas Polres Sergai, AKP Andita Sitepu yang mendengar percaka pan awak media dengan sang sopir, juga heran dan bertanya – tanya dan kemudian meminta anggotanya untuk mencari lokasi yang lapang, guna memberhentikan truk – truk yang dinilai menyalahi aturan.
“Carikan lokasi yang lapang dan tidak mengganggu arus lalin pemudik, kita kandangkan truk – truk ini sesuai perintah. Yang penting arus mudik lancar dan tidak terkendala sesuai arahan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta saat meninjau truk yang mogok tadi”, tandas Kasat Lantas.
Penulis: Andy Ebiet
Editor: Fajar Virgyawan Cahya
Previous articleSemangat Kartini Harus Dorong Pencapaian Target Kesetaraan dan Pemberdayaan Perempuan di Tanah Air
Next articleBukber, Bupati Tapsel Santuni 200 Anak-anak Yatim Piatu