Pasuruan, PONTAS.ID – Begitu banyak Perusahaan yang beroperasi di Wilayah Kabupaten Pasuruan diduga masih belum ada ijin lengkap. Salah satunya, pabrik pengolahan limbah Plastik yang berada di Dusun Karang Asem, Desa Martopuro, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur.
Pantauan PONTAS.id, pabrik tersebut diduga tidak memiliki izin yang yang lengkap. Pasalnya, papan nama Perusahaan PT dan CV n tidak bisa diidentifikasi. Hal ini senada dengan informasi warga setempat tatok saat ditemui mengatakan, pabrik pengolahan limbah plastik tidak mengantongi izin lengkap.
“Limbah pabrik dibuang sembarangan, dialirkan ke sawah, juga dibuang ke sungai. Sehingga berdampak pada lingkungan yang membuat resah warga setempat. Kan harus ada Instalasi Pengolahan air limbah (IPAL) yang ada pembuangan khusus,” ungkapnya Kamis (26/3/2023)
Dirinya menyayangkan tindakan pembuangan limbah yang dilakukan oleh pihak pabrik. Terlebih pabrik itu sudah berdiri lima bulan di kawasan itu.
“Apakah tidak ada pembuangan lain selain dibuang ke aliran sawah dan sungai? Limbahnya berwarna kehitaman. Bayangkan kalau setahun berdiri, bisa rusak sawah warga. Kami berharap pemerintah bisa mengaudentifikasi hal ini, karena jelas merugikan masayarakat dan pemerintah,” jelasnya.
Hingga berita ini dipublikasikan pemilik pabrik belum memberikan hak jawabnya “Pemilik Pabrik bernama Agus, nanti akan saya laporkan dulu kepada beliaunya,” kata Risma seorang staf administrasi pabrik tersebut.
Penulis : Sumarsono/Abdullah
Editor: Rahmat Mauliada
















