Pemilu 2024 PKB Tetap Nomor Urut Satu, Cak Imin: Efektif dan Efisien

Muhaimin Iskandar
Muhaimin Iskandar

Jakarta, PONTAS.ID – Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemilu untuk mengakomodasi sejumlah regulasi yang dibutuhkan bagi penyelenggaraan Pemilu 2024.

Salah satunya memuat perubahan materi dalam Pasal 179 ayat (3) tentang nomor urut partai politik yang memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional untuk Pemilu anggota DPR pada 2019 dan telah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Partai politik tersebut dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2019 atau mengikuti penetapan nomor urut partai politik peserta pemilu yang dilakukan secara undi dalam sidang pleno terbuka KPU.

Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar (Cak Imin) sangat mendukung adanya Perppu tersebut dimana partai lama yang ada di Parlemen bisa menggunakan nomor urut yang sama dengan nomor urut yang digunakan pada Pemilu 2019 silam.

PKB sendiri pada Pemilu 2019 lalu mendapatkan nomor urut satu dan nomor urut yang sama akan digunakan lagi pada Pemilu 2024 mendatang. Menurutnya, tidak adanya perubahan nomor urut tersebut dinilai lebih efisien dan efektif.

”Kita sangat mendukung Perppu itu dan kita jadikan upaya efesiensi pemilu karena tidak membuat ulang atribut kampanye pada pemilu lalu bis akita gunakan lagi,” ujar Imin kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 14/12/2022).

Ia mengatakan, ketentuan terkait nomor urut parpol peserta Pemilu yang diatur dalam Perppu tersebut sudah adil. Ketetapan itu juga mengakomodir sejumlah usulan agar nomor urut parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 mendatang, maupun mengakomodasi pula penetapan nomor urut parpol peserta pemilu yang bisa dilakukan secara diundi KPU.

”Sama adil. Itu soal keputusan saja. Nanti keputusannya, berdasarkan suara terbanyak partai. Pasti hasilnya gitu. Intinya demokrasi itu kemauan bareng-bareng lah,” kata Imin.

Menurutnya, sembilan parpol yang duduk di parlemen bersepakat tidak perlu mengundi lagi atau merubah nomor urutnya pada Pemilu 2024 mendatang. ”DPR sudah sepakat ‘kan tidak merubah. Kalau di DPR saja sudah sepakat, ya presiden sudah sepakat,” tuturnya.

Wakil Ketua DPR ini mengatakan bahwa ketentuan parpol peserta Pemilu 2019 dapat menggunakan nomor urut yang sama pada Pemilu 2024 memiliki kelebihan karena dapat menghemat biaya logistik pemilu, khususnya terkait alat peraga kampanye pemilu. ”Saya kira, substansinya supaya irit logistik pemilu. Barang yang sudah terlanjur nomor lama bisa dipakai ulang,” katanya.
Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleBuka Ruang Diskusi untuk Jawab Pro Kontra KUHP di Masyarakat
Next articleSemangati Pensiunan, Yandri Susanto: Tinggal Pilih

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here