Bantuan Sumur Bor Air Dari DLH Desa Wonokerto Mangkrak

Pasuruan, PONTAS.ID – Air bersih memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk kebutuhan sehari-hari dikonsumsi atau kebutuhan yang lain, baik itu melalui PDAM dan Sumur bor. Seperti yang berada di dusun Krajan Utara Paritan Desa Wonokerto, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, masyarakat yang terdampak dari Tempat Pembuangan Akhir (TPA) mengeluh adanya air bersih yang digunakan untuk konsumsi setiap hari.
Bahkan warga dusun Krajan Utara Desa Wonokerto tersebut yang sudah di buatkan Sumur bor oleh DLH Kabupaten Pasuruan, semenjak adanya TPA dibangun tahun 2020 tidak difungsikan alias mangkrak.
Menurut informasi Khotib, ketua Rt 04 Rw 03 Dusun Krajan Utara saat dikonfirmasi mengatakan, dengan adanya sumur bor air bersih memang sudah ada kesepakan dengan Dinas DLH, karena dilingkungan kami setiap hari merasakan bau yang tidak sedap karena terdampak dari TPA.
“Namun dengan dibuatnya sumur bor tersebut oleh DLH semenjak ada TPA dibangun kami semua tidak pernah memakai air bersih dari bantuan sumur bor itu, padahal itu gratis,” ungkapnya, Selasa (18/10/2022).
Ia juga mengatakan bahwa tidak pernah memakai bantuan sumur bor air bersih tersebut karena tidak boleh difungsikan oleh Kepala Desa. “Buat apa dibuatkan sumur bor kalau tidak boleh dipakai untuk warga setempat, kan sayang jika tidak terpakai,” katanya.
“Padahal itu sudah kesepakatan pihak pemerintah DLH dengan kami semenjak terbangunnya TPA tersebut. Kok malah tidak boleh mengalirkan air sumur bor tersebut oleh Kepala Desa. Kok malah kami disuruh memakai air bersih yang ditempatnya yang begitu jauh dari rumah kami apalagi itu membayar,” jelasnya.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Sudiman sebagai Staf Kebersihan saat dikonfirmasi juga mengatakan bahwa memang pengeboran air bersih yang dilakukan untuk warga setempat.
“Karena yang terdampak dari TPA tersebut sudah saya laksanakan sesuai kesepakatan yang diminta oleh warga setempat dari pengeboran sampai keluar air, karena itu sebagai bentuk kompensasi kami ke warga setempat. Warga hanya tinggal memasang pipa untuk saluran airnya juga termasuk listriknya, mereka semua harus urunan untuk operasionalnya. Juga komensasi tentang kesehatan warga setiap setahun sekali kami mengecek. Kenapa kok tidak boleh untuk dipakai oleh Kepala Desa, kan sia-sia jika itu tidak dimanfaatkan apalagi gratis,” ungkap Sudiman.
Memang kata dia, pihaknya sengaja untuk pengeboran sumur air  ditempatkan di Tanah Kas Desa (TKD) untuk di buat selamanya dan tidak ada kendala di kemudian hari.
Kepala desa Wonokerto Sugiono menyebutkan, bahwa dirinya tidak memperbolehkan untuk memakai air bersih yang di buatkan oleh DLH untuk warga Krajan Utara itu tidak benar.
“Bukan maksud saya untuk menutup sumur bor, itu hanya saya inginkan memikirkan kedepannya warga setempat jika memakai sumur bor yang dekat dengan TPA itu serapan air, pasti dampak bisa berbau juga jika memakai air sumur bor tersebut lama kelamaan bisa gak enak air nya, itu dekat dengan TPA. Maka dari itu kami menyiapkan sumur bor lagi yang juga bantuan dari Pemerintah melalui Himpunan Penduduk Pemakai Air Minum (HIPPAM), yang saya peruntukkan untuk masyarakat setempat,” kata nya.
Di desa, ungkapnya, pihaknya sediakan empat sumur bor HIPPAM bantuan dari Pemerintah untuk tiap dusun. “Bukan kami mengkomersilkan untuk membeli air bersih itu salah,” ungkap Sugiono Kades Wonokerto.

Menurutnya, sebagai Kepala Desa hanya mementingkan warga bukan kepentingan pribadi. Jika memang ada warga yang mengeluh, lanjut dia, terkait permasalahan ini seharusnya datang ke Balai Desa untuk kordinasi untuk bisa berunding.

“Saya kira tidak ada permasalahan terkait dari bantuan sumur bor yang dari DLH,” ujarnya

Penulis : Abdullah

Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMPR Dorong Peningkatan Jumlah Dokter di Indonesia
Next articleTerbaik ke-7, Kafilah Kepri Sabet 6 Juara dari MTQ Nasional XXIX di Kalsel

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here