Padang Sidempuan, PONTAS.ID- Pekerjaan Rehabilitasi Bendungan dan Jaringan Irigasi di aek sipogas kecamatan padang sidempuan hutaimbaru Kota Padang Sidempuan, diduga melanggar undang-undang no 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Pasalnya, saat team terjun ke lokasi pada hari Rabu, (12/10/2022) di lokasi proyek tidak terlihat papan proyek yang menyatakan besaran dana anggaran yang dipakai, lama pekerjaan, pemenang lelang dan asal dana anggaran yang dipakai.
Marlis Sikumbang aktivis pemerhati pembangunan mengatakan proyek ini sudah melanggar.
“Proyek pemerintah yang tidak mencantumkan papan plang proyek dalam pembangunannya bukan hanya melanggar Undang – Undang keterbukaan informasi publik (KIP), tetapi juga bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) No 54 tahun 2010 dan Perpres No 70 tahun 2012, tentang kewajiban memasang papan nama pada pembangunan proyek yang dananya dibiayai oleh negara,” tegas Marlis
Menurut, salah satu pekerja yang ikut serta di pekerjaaan rehabilitasi bendungan dan jaringan irigasi saat ditanya dari PT apa yang mengerjakan mengatakan tidak tahu.
“Saya tidak tahu kontraktor atau perusahaan apa yang mengerjakan dan pekerjaannya sudah berjalan dua hari,” kata pekerja meminta identitas dirahasiakan
Pewarta PONTAS id, sudah mencoba mengkonfirmasi kepada Dinas terkait melalui pesan whatsapp namun hingga berita ini di tayangkan belum ada jawaban dari Kepala Bidang (KaBid) Pengairan Dinas Pekerjaan Umum ( PU ) Kota Padang Sidempuan
Penulis: M.Suryadi
Editor: Yos Casa Nova F