‘Cekcok’ Penguasa Indramayu, Wakil Bupati Kehilangan Fasilitas Penunjang

Indramayu, PONTAS.ID – Disharmonisasi antara Wakil Bupati Lucky Hakim dan Bupati Indramayu Nina Agustina terus berlanjut, sekarang ini Lucky Hakim mengaku seolah tidak memiliki ajudan atau protokoler yang semestinya kepala daerah pada umumnya, dalam menjalankan roda pemerintahan, Lucky Hakim mengaku heran serta tidak mengetahui secara pasti sekarang ruang kerjanya tidak bisa akses

Kondisi seperti itu diakuinya sudah berlangsung kurang lebih 1 tahun terakhir. Lucky Hakim pun sempat mengkonfirmasi perihal ajudan tidak mengawalnya, namun, jawaban ajudannya ia masih resmi menjadi ajudan Wakil Bupati Indramayu hanya saja diperbantukan ke bagian lain.

Menurutnya tugas Wakil Bupati sudah diatur sebagaimana regulasi pada UU Nomor 32 Tahun 2004.

Selama sekitar 1 tahun terakhir, Lucky Hakim pun hanya bisa menunggu delegasi tugas dari Bupati Nina saja, ia pun sering melakukan pengawasan dengan berkeliling ke desa-desa untuk menampung aspirasi masyarakat.

Sebelumnya, saat dikonfirmasi soal ajudan Bupati maupun surat undangan resmi untuk Wakil Bupati, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Rinto Waluyo mengaku tidak mengetahui soal hal tersebut.

“Untuk surat menyurat itu kewenangannya Kabag Umum, kalau untuk ajudan saya tidak tahu,” ujarnya

Namun ada yang mengganjal Lucky Hakim soal undangan resmi rapat paripurna tersebut justru awalnya diketahuinya dari media sosial.

Di sisi lain saat Rapat paripurna, Bupati Indramayu Nina Agustina justru berhalangan hadir. Lucky Hakim juga menegaskan kehadiran dirinya bukan untuk mewakili tugas dari Bupati Indramayu

Lucky Hakim menyampaikan, setelah mengetahui adanya undangan rapat paripurna untuk dirinya di medsos, ia pun mencoba mencari tahu kebenaran soal surat tersebut.

Ia lalu mendatangi Sekretariat DPRD Indramayu untuk melihat penampakan suratnya. Lucky Hakim pun mendapat salinan surat undangan untuk dirinya.

Karena secara formal, Wakil Bupati tidak boleh hanya sekedar milihat undangan dari media sosial. “Ternyata benar saya diundang, cuma sampai saat ini saya belum melihat undangan secara fisik,” ujar dia.

Lanjut Lucky Hakim, ia juga sempat pergi ke ruang kerja Wakil Bupati di Pendopo Indramayu. Namun, ruangan tersebut ternyata sudah tidak bisa diakses olehnya.

“Kemarin sejak diantar kunci ke rumah dinas saya, ternyata saya sudah tidak bisa lagi mengakses ruangan Wakil Bupati sehingga saya tidak tahu undangan untuk saya ada dimana,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua DPRD Indramayu, Syaefudin mengucapkan terima kasih kepada Lucky Hakim karena sudah datang dalam rapat paripurna, hal ini sekaligus menjawab soal anggapan Lucky Hakim yang mangkir dalam setiap rapat paripurna.

Perihal surat undangan rapat paripurna yang belum diterima Lucky Hakim, ketua DPRD tidak mengetahui secara pasti karena itu bukan wewenangnya.

Hanya saja, ketua DPRD sudah secara resmi mengirim surat undangan itu ke Pendopo Indramayu.

“Distribusi surat ke pemda dong, pemda itu kan ada bupatinya kemudian ada siapa yang mendistribuskannya, tentu Bupati yang punya kewenangan. Kemudian saya juga ingin meluruskan, untuk surat dinas tidak mungkin juga kita kirim ke rumah dinas atau melalui WhatsApp,” lanjut Syaefudin.

Rapat paripurna tersebut akan dijadwalkan ulang lantaran dari Badan Anggaran (Banggar) masih memerlukan waktu soal APBD perubahan 2022.

 

Penulis: Cartono

Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleIngin Raih Akreditasi Paripurna, RSUD Gelar Penggalangan Komitmen
Next articleDewan Pakar PA GMNI Usulkan Utusan Golongan dan Utusan Daerah Kembali ke MPR