Jakarta, PONTAS.ID – Dua orang tersangka kasus KSP Indosurya, Henry Surya dan Junie Indria akan menjalani sidang setelah perkara ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar). Penyerahan ini dilakukan Dittipideksus Bareskrim Polri beserta barang bukti (barbuk).
Sementara itu, satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu kepolisian.
“Senin, (5/9/2022), penyidik bersama tim JPU Jampidum Kejagung melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, kasus KSP Indosurya dengan tersangka atas nama HS dan JI,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah dalam jumpa pers di Jakarta, Selasa (13/9/2022).
Nurul mengatakan, barang bukti yang dilimpahkan itu berupa uang Rp 39 miliar dan USD 896.988. Selain itu, ada 49 unit mobil yang diserahkan.
“Kemudian pada hari Selasa, tanggal 6 September 2022, dilakukan pengiriman barang bukti berupa uang sebesar Rp 39 miliar dan dan USD 896.988 ke rekening penampung Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” katanya.
“Sedangkan barang bukti berupa kendaraan roda empat sebanyak 49 unit akan dilakukan pergeseran secara bertahap ke Kejaksaan Negeri Jakarta Barat,” sambung Nurul.
Gandeng Interpol
Sebelumnya, Bareskrim menahan dua petinggi KSP Indosurya, HS dan JI yang sempat dilepaskan dari sel tahanan karena masa penahanannya habis. Keduanya merupakan tersangka dalam kasus penipuan.
Sementara itu, satu orang petinggi KSP Indosurya lainnya, yakni Suwito Ayub, masih diburu kepolisian.
“Untuk itu, kami memanggil dua tersangka lainnya atas nama Saudara HS dan Saudari JI untuk dimintai keterangan dan melakukan proses penangkapan-penahanan karena dikhawatirkan akan melarikan diri seperti Saudara Suwito Ayub,” kata Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu, pada Maret lalu.
Whisnu mengatakan, Suwito Ayub diduga kabur ke luar negeri menggunakan paspor palsu. Whisnu menyebut Bareskrim Polri pun mengajukan red notice ke Interpol untuk memburu Suwito.
“Terkait dengan pencarian Tersangka Suwito Ayub, di sini kami sudah meminta Interpol menerbitkan red notice. Dengan menggunakan identitas yang berbeda dengan data di Polri dan diduga menggunakan paspor palsu,” ujar Whisnu.
“Kami sedang menelusuri dan sementara saat ini didapatkan informasi bahwa Tersangka Ayub melintas ke Singapura pada akhir November 2021,” sambungnya.
Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Rahmat Mauliady



























