Dalang Eksekutor Brigadir J, Ferdy Sambo Terancam Hukuman Mati

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat menyampaikan penetapan eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo sebagai tersangka di Ruang Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam //Foto: PONTAS.id

Jakarta, PONTAS.ID – Irjen Ferdy Sambo, eks Kadiv Propam Polri resmi berstatus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam Polri, di Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/202) lalu.

Kini, Ferdy Sambo terancam hukuman mati lantaran dikenakan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP lantaran diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Penetapan tersangka ini disampaikan,
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kepada wartawan di Ruang Utama Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022) malam.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J (Joshua) yang menyebabkan saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh saudara E (Bharada) atas perintah saudara FS (Ferdy Sambo, Red),” kata Sigit,

Hukuman Mati
Dalam peristiwa ini, timsus telah menetapkan empat orang sebagai tersangka, yakni Irjen Pol Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM,

“Keempatnya disangkakan dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” beber Kapolri.

Awalnya, lanjut Kapolri, Brigadir J dilaporkan tewas akibat baku tembak antaranggota melibatkan Bhayangkara Dua Polri Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

Namun hasil penyidikan timsus, skenario tembak-menembak itu tidak terbukti, yang ada adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo, dengan senjata Brigadir RR.

“Sementara senjata Brigadir J digunakan oleh Ferdy Sambo untuk menembak dinding rumah tempat kejadian perkara (TKP). Saya ulangi tidak ditemukan fakta peristiwa tembak-menembak seperti yang dilaporkan di awal,” kata Sigit.

Dijelaskan Kapolri, timsus telah saat ini tengah memeriksa secara mendalam terhadap 31 personel Polri.

“Sebelas personel dilakukan penempatan khusus dari empat personel sebelumnya,” ungkap Kapolri.

Mereka terdiri atas satu orang jenderal bintang dua, dua orang jenderal bintang satu, dua orang komisaris besar (kombes), tiga orang AKBP, dua orang komisaris polisi (kompol), dan satu orang AKP. “Kemungkinan masih bisa bertambah,” Sigit.

Rutan Mako Brimob
Dalam kesempatan itu, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen  Agung Budi mengungkapkan tiga perwira tinggi (pati) Polri ditahan dan ditempatkan khusus di Markas Komando (Mako) Brimob Polri, Kelapa Dua, Depok termasuk Ferdy Sambo.

“Tiga perwira tinggi ditempatkan di Mako Brimob,” kata Agung.

Sedangkan dua orang lainnya adalah perwira tinggi berpangkat jenderal bintang satu karena diduga melanggar kode etik dan perilaku Polri.

Pertengahan bulan lalu, pihak keluarga Brigadir J melaporkan ke Bareskrim Polri, Senin (18/7/2022) terkait dugaan pembunuhan berencana, dengan pasal sangkaan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 338 juncto Pasal 351 ayat (3) juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Sejumlah kejanggalan yang dilaporkan oleh pihak keluarga terkait kondisi luka di tubuh Brigadir J membuat kecurigaan publik, ditambah adanya larangan untuk membuka peti mayat, serta melakukan ritual adat, termasuk juga tidak adanya upacara pemakaman kedinasan.

Penulis: Pahala Simanjuntak
Editor: Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleMarak Penipuan Jasa Asuransi, MPR: Berhati-hati Memilih
Next articleMPR Dorong Optimalisasi Potensi Desa untuk Naikkan Kesejahteraan Rakyat