Rilis Tangkapan Narkoba, Kapolres Sergai Beberkan 6 Terduga BD

SERGAI, PONTAS.ID – Kapolres Serdang Bedagai (Sergai) AKBP Ali Machfud, diwakili Waka Polres Kompol Sofyan didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring gelar rilis hasil tangkapan narkoba yang dilakukan oleh Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Sergai, di halaman depan Mapolres Sergai di Firdaus – Kecamatan Seirampah, Rabu (13/7/2022).

Adapun terduga Bandar (BD) pengedar pil ekstasi dan sabu,sebanyak 6 orang yang berhasil diciduk dari lokasi dan waktu yang berbeda dengan barang bukti puluhan pil ekstasi dan puluhan gram sabu.

Ada 6 ( enam ) tersangka ditangkap dari tiga lokasi (TKP) dan waktu berbeda, dan barang bukti pil ekstasi dan puluhan gram sabu.Untuk kasus pertama, personel Satres Narkoba melakukan penangkapan dua terduga pengedar narkoba jenis sabu di Dusun Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan hari Senin 23 Mei 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.

“Tersangka yang berhasil diamankan yaitu Sh alias Letoy (31) dan Su alias Kemon (34), keduanya warga Desa Kesatuan, Kecamatan Perbaungan dengan barang bukti 1 helai plastik berisikan sabu seberat 21.78 gram, 4 klip plastik berisikan sabu seberat 2. 64 gram, 1 unit timbangan elektrik, sebuah dompet, 1 unit HP dan uang Rp 29 ribu”, papar Kompol Syofyan.

Kemudian, sambung Wakapolres, kembali dilakukan penangkapan di Lingkungan VII, Kel. Tualang, Kecamatan Perbaungan ,hari Kamis 30 Juni 2022 sekitar pukul 04.00 WIB. Turut diamankan dua tersangka, yaitu FH alias Fuji (29) dan M.Y alias Aseng (26) keduanya warga Desa Sendang Rejo, Kecamatan Binjai, Kabupaten Langkat Provinsi Sumatera Utara.

Dari keduanya petugas mengamankan barang bukti 3 bungkus plastik berisi 131 butir ekstasi , 1 plastik transparan berisi 1. 36 gram sabu , 1 bungkus plastik transparan berisi 1.36 gram sabu , dan uang Rp 200 Ribu,imbuh Wakapolres.

Untuk kasus ketiga, sebut Wakapolres lagi dilakukan penangkapan terhadap seorang tersangka di Jalan Umum Dusun III , Desa Liberia , Kecamatan Teluk Mengkudu , hari Sabtu 2 Juli 2022 sekitar pukul 15.00 WIB.

Tersangkanya Ir alias Iwan (50) warga Jalan Gunung Arjuna , Lingkungan I , Kel. Mekar, Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

“Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subs Pasal 112 ayat 2 dari UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara 20 Tahun,” pungkas Sofyan.

Penulis: Andy Ebiet
Editor: Rahmat Mauliady

Previous articleDPR Ajak Mahasiswa Lawan Fenomena Post-Truth dengan Promosikan Gerakan Hantam Hoaks
Next articleDPW Nasdem Sumut Gelar Verifikasi Faktual di Rumah Kecil DPD Sergai

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here