Soal Penyerobotan Lahan, DPD Terima Audensi Warga Kalsel

Jakarta, PONTAS.ID – Komite I DPD menerima aduan dari LSM Laskar Elang Borneo terkait penyerobotan lahan warga di Kabupaten Tanah Bumbu dan Kotabaru, Kalimantan Selatan.

“Teman-teman jangan takut untuk datang kesini menyampaikan aspirasi. Kami akan bantu karena kita wajib memperjuangkan hak-hak kita jika itu legal,” ucap Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat menerima rombongan delegasi di Gedung DPD RI, Jakarta, Jumat (24/6/2022).

Menurut senator asal Aceh ini, persoalan penyerobotan lahan ini tidak bisa berdasarkan secara lisan saja. Ia mengaku membutuhkan data-data lengkap baik dari masyarakat, LSM, dan pihak-pihak terkait. “Kita minta semua data-data yang lengkap untuk kita serahkan ke Pak Presiden. Kalau perlu kita panggil dulu Menteri ATR/BPN dan kunjungan kesana,” tegasnya.

Fachrul Razi menambahkan Komite I DPD RI juga akan membentuk tim kerja (timja) untuk mengkaji lebih lanjut aspirasi masyarakat daerah terkait permasalahan hukum dan konflik agraria di Provinsi Kalimantan Selatan.

“Kami mendukung penuh terlaksananya upaya penegakan hukum yang tegas, tidak tebang pilih dan berpihak pada keadilan masyarakat serta terselenggaranya tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel dan mensejahterakan masyarakat,” kata Fachrul Razi.

Anggota DPD RI asal Provinsi Kalimantan Selatan Pangeran Syarif Abdurrahman Bahasyim mengapresiasi atas keberanian masyarakat untuk mengadu ke DPD RI. Masyarakat jangan sungkan atau takut datang kesini karena ini adalah rumah rakyat.

“Sebagai perwakilan Kalimantan Selatan saya juga meminta Komite I DPD RI bisa membentuk Timja Mafia Tanah Kalsel. Jika memungkinkan bisa ditingkatkan menjadi Pansus sehingga kejadian seperti ini tidak terulang kembali,” kata Pangeran Syarif.

Sementara itu, Ketua LSM Laskar Elang Borneo Ahmad Fauzi menjelaskan bawah ada laporan warga Desa Kersik Putih terkait masalah lahan seluas 700 hektare yang dibeli oleh PT Adisurya Cipta Lestari, dan salah satu anak perusahan Jhonlin Group. Namun sampai saat ini pembayarannya belum sepenuhnya.

“Masyarakat tidak berani mengadu maka mereka melaporkan ke kami. Maka kami memutuskan untuk melanjutkan ke DPD RI. Semoga DPD RI bisa membantu masyarakat, agar tanah mereka bisa kembali seperti asal. Masyarakat juga merasa takut karena selama ini ada ancaman atau intimidasi,” kata Ahmad.

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleRUU KIA Atur Cuti Melahirkan 6 Bulan Segera Disahkan Jadi RUU Inisiatif DPR
Next articleLaNyalla Minta RUU Koperasi Lindungi Pelaku UMKM

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here