Ditulis: Erika Abia Natasya
Mahasiswi Fakultas Ilmu Administrasi,
Universitas Indonesia
Jakarta, PONTAS.ID – Baru-baru ini pemerintah Indonesia mengumumkan mengenai pemberian gaji ke-13 yang akan diperoleh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2022. Melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiunan, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.
Peraturan ini, secara resmi mengatur mengenai pencairan gaji ke-13 yang akan diberikan kepada PNS di Indonesia. Lebih lanjut, Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani menyatakan pemberian gaji ke-13 yang bersumber dari APBD tersebut akan dipastikan tersalurkan pada Juli 2022.
Adanya pemberian gaji ke-13 bagi PNS memperlihatkan bahwasanya hal tersebut merupakan salah satu manfaat atau benefit yang diperoleh seluruh PNS atas pengabdiannya kepada negara. Hal tersebut karena Gaji ke-13 memberikan manfaat untuk membantu para PNS dalam rangka pemenuhan kebutuhan belanja pendidikan putra-putri mereka mendekati tahun ajaran baru.
Jika mengacu pada tujuan diadakan gaji ke-13 bagi PNS, dapat dikatakan benefit yang diperoleh tersebut dikategorikan ke dalam Mandatory Benefits yang dikemukakan oleh Daly (2015).
Mandatory benefits sendiri merupakan benefit yang secara hukum diwajibkan diberikan kepada PNS. Salah satu benefit yang tergolong di dalam mandatory benefits ialah terdapat tunjangan bagi anggota keluarga PNS bersangkutan.
Dengan begitu, sesuai dengan tujuan gaji ke-13 PNS dapat dikatakan bahwa benefit tersebut yang tergolong mandatory ditambah dengan adanya hukum melalui peraturan pemerintah berkaitan dengan pencairan gaji ke-13 yaitu Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022.
Tuntutan Pemerintah
Permasalahannya adalah apakah cukup pemberian gaji ke-13 bagi para PNS di tengah-tengah kondisi pandemi covid-19 yang masih melanda di Indonesia? Jika melihat dari berbagai benefit lainnya yang diperoleh oleh PNS, tentu jawaban akan hal tersebut akan mengarah kepada cukup.
Gaji ke-13 yang ditujukan bagi PNS di Indonesia dapat dinilai terbilang cukup. Namun, pada kenyataannya melihat kondisi pandemi covid-19 yang telah mengubah seluruh tatanan hidup termasuk cara pemerintah bekerja menuntut para PNS untuk terus bekerja secara optimal di tengah keterbatasan kondisi yang ada tentunya benefit tersebut dinilai kurang.
Mengapa demikian? sebab jika berbicara mengenai benefit yang diberikan kepada PNS tentu bukan hanya mengenai hal yang bersifat moneter tetapi lebih daripada itu PNS mendapatkan berbagai manfaat lainnya.
Manfaat tersebut didapatkan oleh PNS sebagai bentuk apresiasi dalam pengabdiannya kepada negara. Berbagai benefit seperti jaminan pensiun, jaminan kematian, tunjangan jabatan, tunjangan keluarga, dan lain sebagainya yang semula diberikan secara penuh kepada seluruh PNS, kini beberapa benefit yang didapatkan oleh PNS tersebut mengalami pemotongan akibat adanya pengalokasian anggaran kepada aspek yang terdampak krisis pandemi Covid-19.
Dengan demikian, adanya kondisi pandemi Covid-19 memperlihatkan bahwa benefit yang diberikan oleh pemerintah terkhusus dalam hal ini adalah pemberian gaji ke-13 belum dapat dinilai dengan mudah untuk memastikan bahwa perekonomian PNS di Indonesia dapat stabil dan tidak menimbulkan jangka panjang yang negatif yaitu kemiskinan.
Pemberian gaji ke-13 yang ditujukan untuk membantu para PNS dalam membiayai pendidikan putra-putrinya dinilai kurang tepat sasaran dikala kondisi yang mengharuskan kegiatan pembelajaran dilakukan secara daring atau online.
Permasalahan Baru
Oleh karena itu, seharusnya pemerintah dapat melakukan berbagai penyesuaian kembali terkait tujuan dari pemberian gaji ke-13 bagi para PNS di Indonesia. Dampak dari adanya pandemi Covid-19 tampak terlihat salah satunya pada aspek perekonomian di mana seluruh aktivitas dilakukan melalui jarak jauh sehingga terjadinya fenomena penurunan perekonomian di Indonesia.
Selain itu, anggaran negara tentunya mengalami perubahan secara drastis dan hal tersebut tentunya berdampak pada PNS dimana benefit yang seharusnya diterima sesuai dengan ketentuan hukum semula yang mengatur telah mengalami pemotongan.
Pemotongan benefit tersebut tidak jarang menimbulkan permasalahan baru bagi PNS untuk dapat memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari dikala dituntut untuk harus tetap bekerja secara optimal untuk menyelenggarakan pelayanan publik bagi masyarakat.
Seharusnya pemerintah dapat menganalisis dan menyesuaikan kembali tujuan dari diberikannya gaji ke-13 kepada PNS dengan kondisi yang sedang terjadi.
Alangkah lebih baiknya jika tujuan dari gaji ke-13 dialokasikan kepada aspek-aspek krusial penunjang kehidupan yang terkena dampak dari adanya pemotongan benefit yang diberikan kepada PNS sehingga dengan adanya gaji ke-13 yang diberikan dapat dialokasikan oleh PNS untuk memenuhi kebutuhan yang terkena dampak dari kebijakan pemotongan benefit.
Cepat Tanggap
Tujuan dari gaji ke-13 yang semula diarahkan kepada pemenuhan kebutuhan pendidikan bagi putra-putri PNS setidaknya dapat diiringi dengan tujuan lain diberikannya benefit tersebut seperti pada kebutuhan perekonomian maupun kesehatan dari PNS itu sendiri.
Pada akhirnya, pemerintah senantiasa haruslah cepat tanggap untuk dapat menyediakan benefit terkhusus gaji ke-13 bagi PNS sesuai dengan kebutuhan terkini serta memastikan bahwa seluruh PNS akan mendapatkan benefit tersebut secara merata.
Pemberian benefit yang terukur dan sesuai dengan kebutuhan kondisi saat ini diharapkan dapat menjaga kestabilan perekonomian dan juga dapat terus menjaga semangat performa para PNS dalam mengabdi kepada negara melalui pelayanan publik yang diselenggarakan.
Editor: Pahala Simanjuntak
















