Gelar Operasi Tibmask, Satpol PP Kecamatan Grogol Petamburan Jaring 38 Pelanggar

Jakarta, PONTAS.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Grogol Petamburan, gelar Operasi Tertib Masker (Tibmask) di Jalan Salak Masir, Tanjung Duren Utara, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Kamis (12/5/2022).

Kasatpol PP Kecamatan Grogol Petamburan, Rusliyanto mengatakan pada giat tibmask ini ditemukan 38 pelanggar dan akan diberikan sanksi kerja sosial serta denda adminitrasi sebesar Rp 100 ribu.

“Dari 38 pelanggar yang terjaring operasi, 37 orang di antaranya disanksi kerja sosial. Sementara satu pelanggar dikenakan denda administrasi sebesar Rp 100 ribu,” ujarnya.

Rusliyanto menambahkan selain melakukan kegiatan tibmask, petugas juga melakukan sosialisasi protokol kesehatan (prokes) dan membagikan masker medis kepada warga.

“Dalam kegiatan ini, personel yang diterjunkan di lapangan berkisar 25 orang,” jelasnya.

Rusliyanto menghimbau agar warga selalu mengenakan masker saat keluar rumah, guna demi kebaikan bersama.

Penulis : Deddy Muttaqin

Editor : Fajar Virgyawan Cahya

Previous articleBagikan 1.000 Paket Sembako, Kapolri: Semoga Bermanfaat!
Next articleRampungkan Program TMMD ke-113, Kodim Tanjungpinang dan Warga Berkolaborasi