MPR Dorong OJK Menjadi Lembaga Kuat, Berwibawa dan Fleksibel

Jakarta, PONTAS.ID – Ketua MPR Bambang Soesatyo mendukung langkah Wakil Ketua Otoritas Jasa Keuangan terpilih periode 2022-2027 yang juga Ketua Komite Etik merangkap anggota, Mirza Adityaswara, menjadikan OJK sebagai lembaga yang kuat, berwibawa dan fleksibel. Selain, OJK harus mampu merangkul dan membangun komunikasi yang efektif dengan semua stakeholders, seperti MPR, DPR, DPD, BPK, aparat penegak hukum, asosiasi sektor keuangan, hingga masyarakat luas pada umumnya.

“Pengambilan keputusan juga harus dilakukan secara kolektif kolegial. Sehingga setiap anggota Dewan Komisioner OJK memiliki semangat team work dan setiap kebijakan yang diambil dapat dipertanggungjawabkan bersama. Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang OJK yang mengamanatkan Dewan Komisioner harus terlibat dalam pembuatan kebijakan operasional pengawasan, yang pengawasannya dilakukan oleh kepala eksekutif,” ujar Bamsoet usai menerima Wakil Ketua OJK terpilih periode 2022-2027 yang juga Ketua Komite Etik merangkap anggota, Mirza Adityaswara, akhir pekan lalu di Jakarta.

Ketua DPR RI ke-20 dan mantan Ketua Komisi III DPR RI bidang Hukum, HAM, dan Keamanan ini menjelaskan, maraknya berbagai kasus pinjaman online ilegal, investasi bodong, hingga carut marut permasalahan di sektor asuransi, perdagangan saham gorengan, dan tekfin illegal juga menjadi pekerjaan rumah yang harus segera diselesaikan oleh OJK periode 2022-2027. Masyarakat membutuhkan OJK yang kuat dan berwibawa, yang bisa menjaga ekosistem industri keuangan Indonesia tetap sehat, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang menjadi korban.

“Dewan Komisioner OJK harus mampu mengoptimalkan resources OJK untuk memperluas dan memperdalam literasi ke berbagai lapisan masyarakat. Sebagai Wakil ketua OJK, Mirza Adityaswara, perlu memaksimalkan peranan IKD (Inovasi Keuangan Digital) untuk menumbuh kembangan ekosistim berbagai industri digital di sektor perekonomian, keuangan dan perdagangan. Teristimewa memanfaatkan kekuatan aset Perbankan lebih kurang Rp 10.2000 triliun, kapitalisasi pasar saham lebih kurang Rp 8.000 triliun, dan aset IKNB 2.890 triliun Per akhir tahun 2021 untuk pertumbuhan ekonomi nasional dan perbaikan kehidupan masyarakat”, kata Bamsoet.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar dan Kepala Badan Hubungan Penegakan Hukum, Keamanan dan Pertahanan KADIN Indonesia ini menerangkan, selain dalam sektor perbankan, asuransi, dana pensiun, sekuritas, usaha pembiayaan hingga pinjaman online, OJK juga harus mulai membuat kajian tentang keberadaan kripto yang perkembangan transaksinya semakin pesat. Tidak menutup kemungkinan, kedepannya pengawasan dan pengaturan kripto bisa menjadi tanggungjawab OJK. Sehingga perkembangan kripto bisa turut dibahas dan dipantau dalam Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) yang beranggotakan Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan.

“Dalam pertemuan Menteri Keuangan dan Gubernur Bank Sentral (Finance Ministers and Central Bank Governors/FMCBG) dalam rangkaian Presidensi G20 Indonesia pada 17-18 Februari 202 lalu di Jakarta, negara G-20 bersepakat untuk mengatur dan mengawasi bersama-sama perkembangan aset kripto guna memperkuat pengelolaan risiko atas kejahatan teknologi dan digitalisasi. Pada Juli 2022 nanti, melalui Financial Stability Board (FSB), negara-negara anggots G-20 akan kembali membahas teknis bagaimana pengaturan dan pengawasan kripto yang bisa dilakukan oleh otoritas negara,” pungkas Bamsoet

Penulis: Luki Herdian

Editor: Pahala Simanjuntak

Previous articleKenaikan Bahan Pokok dan PPN Berpotensi Memiskinkan Kelas Menengah ke Bawah
Next articleKetua DPR Kecam Insiden Kekerasan di Demo 11 April

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here